John Kei Jalani Sidang Vonis, Gajah Mada Macet

Kamis, 27 Desember 2012 – 11:20 WIB
JAKARTA - Sidang putusan kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel, Tan Hary Tantono alias Ayung dengan dengan terdakwa John Kei yang akan dilangsungkan hari ini di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/12). Selain para pengikut John Kei yang memberikakan dukungan, di sana juga ada kelompok penentang. Ratusan polisi pun diturunkan untuk mencegah bentrok. Tak pelak jalanan kawasan Gajah Mada pun macet.

Kuasa Hukum John Kei, Tofik Chandra menyebutkan, dalam sidang kali ini kliennya akan mendengarkan vonis  dari majelis hakim. "Agendanya vonis. Sekitar jam 10.00 WIB," ujarnya sembari mengatakan, John Kei siap menghadapi apapun keputusan majelis hakim dalam sidang tersebut.

Saat ditanya mengenai rencana banding, Tofik belum memastikannya karena masih menunggu seperti apa putusan hakim terhadap John Kei. Dia hanya berharap sidang putusan kali ini tidak mengalami penundaan seperti yang kerap terjadi pada sidang sebelumnya.

Dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut John Kei 14 tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa lainnya yang merupakan rekan John Kei yakni Joseph Hungan dan Muchlis B Sahab dituntut 2 tahun penjara.

Diketahui dalam sidang perdananya beberapa waktu lalu, John Kei Cs didakwa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Hal itu karena perbuatan terdakwa dianggap JPU memenuhi unsur pembunuhan disertai perencanaan yang tercantum pada Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pantauan JPNN di PN Jakarta Pusat, hingga berita ini ditulis, sidang putusan John Kei belum dimulai. Sedangkan penjagaan di luar dan dalam PN dilakukan sangat ketat oleh aparat kepolisian dari Polda DKI, dan  Polres Jakpus.

Sedangkan di luar sidang, jalur lalu lintas di Jalan Gajah Mada terlihat macet karena ada aksi demo yang dilakukan sekelompok massa mengiringi jalannya sidang.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penuhi Janji, Dahlan Iskan Kunjungi Rumah Saidi Butar-Butar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler