John Kei Terancam Hukuman Mati

Selasa, 28 Agustus 2012 – 11:48 WIB
John Kei saat menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - John Refra Kei, terdakwa dalam kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Ayung terancam hukuman mati. Hal ini terungkap dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/8). Selain John, Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa dua rekannya yaitu Joachim Joseph Hungan dan Muklis B Sahab.

"Para terdakwa dikenakan dakwaan satu yaitu Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56  KUHP ayat (1) ke-2," ujar Jaksa Penuntut Umum, Herli Siregar, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Disebutkan JPU, terdakwa terbukti telah beberapa kali mengancam akan membunuh korban terlebih dahulu sebelum korban akhirnya benar-benar dibunuh. Ancaman tersebut disebabkan adanya persoalan bisnis antara Ayung dan John Kei. John dalam hal ini meminta Ayung salah satu saham kosong dari PT Sanex Steel.

Selain itu, beberapa fakta lain yang dipaparkan adalah kronologis pertemuan terakhir antara John Kei dengan Ayung di Swiss Bell Hotel, Kelurahan Mangga Besar, Jakarta Pusat. Lokasi tersebut merupakan lokasi yang dipilih oleh John Kei sebelumnya. Setelah pertemuan itu, Ayung ditemukan dengan sejumlah luka tusuk di bagian dada, leher, dan luka irisan pada leher yang menyebabkan batang tenggorokan korban terputus.

Atas dasar adanya fakta pembunuhan di lapangan, dan ancaman  pembunuhan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan ketiga terdakwa termasuk John Kei, terbukti bersama-sama melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Selain itu, JPU juga mendakwakan pasal 338 Jo 55 ayat (1) ke -1 dan 56 (1) ke-2 KUHP sebagai dakwaan subsider terhadap terdakwa John Kei, Joachim Joseph Hungan dan Muklis B Sahab.

"Pasal 338 KUHP diancam dengan hukuman pidana paling seberat-beratnya 15 tahun," kata Herli.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... September, Moratorium Izin Baru Perusahaan Outsourcing

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler