Johnny Depp Menang di Persidangan, Amber Heard Harus Bayar Ganti Rugi Sebegini

Kamis, 02 Juni 2022 – 15:02 WIB
Johnny Depp. Foto: Reuters

jpnn.com, JAKARTA - Aktor Hollywood Johhny Depp akhirnya menang total dalam persidangan kasus pencemaran nama baik atau defamasi melawan mantan istrinya, Amber Heard.

Juri persidangan memutuskan Depp harus mendapatkan ganti rugi dang Heard sebesar USD 15 juta.

BACA JUGA: Ini Penyebab Sidang Johnny Depp Melawan Amber Heard Berlanjut, Ternyata...

Sementara itu, Depp harus membayar ganti rugi kepada sang mantan sebesar USD 2 juta, dikutip dari Reuters, Kamis (2/6).

Sebelumnya, bintang fim Pirates of the Caribbean itu menuntut Heard sebesar USD 50 juta karena menuduhnya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

BACA JUGA: Sidang Johnny Depp Melawan Amber Heard Segera Diputuskan

Heard lantas membalas dengan menuntut USD 100 juta karena merasa nama baiknya dinodai setelah disebut pembohong.

Dalam kesaksiannya, Depp membantah memukul Heard atau perempuan lain dan mengatakan justru Heard yang melakukan kekerasan dalam hubungan mereka.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Luna Maya Ngebet Nikah, Ayu Ting Ting Sakit

"Para juri mengembalikan hidup saya. Saya sangat bersyukur," kata Depp yang menonton hasil vonis dari Inggris, dalam keterangan resmi.

Heard, yang duduk di antara dua pengacara, terlihat kecewa ketika vonis dibacakan. 

"Saya sedih karena segunung barang bukti masih belum cukup untuk menghadapi kuasa dan pengaruh besar dari mantan suamiku," ujar Heard.

Dia mengaku sangat kecewa lantaran pengadilan tidak memberikan dukungan terhadap perempuan.

"Saya lebih kecewa atas arti putusan ini untuk perempuan lain. Ini kemunduran," kata Heard.

Johnny Depp dan Amber Heard bertemu pertama kali saat syuting film "The Rum Diary" pada 2011. 

Keduanya memutuskan menikah pada Februari 2015. Namun, pernikahan mereka resmi berakhir dua tahun kemudian. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Widyawati Kabarkan Kondisi Terkini Rima Melati, Begini Katanya


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler