Jokowi Akan Larang Pedagang Jual Rokok Batangan, Alasannya Mengejutkan

Rabu, 28 Desember 2022 – 00:37 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah akan melarang pedagang menjual rokok batangan pada 2023. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah akan melarang pedagang menjual rokok batangan pada 2023.

Hal itu bertujuan demi menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.

BACA JUGA: Jokowi Bakal Lantik Pejabat KSAL Besok, Siapa Dia?

"Itu, kan, untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," kata Jokowi seperti disiarkan kanal resmi Sekretariat Presiden di YouTube, Selasa (27/12).

Eks Gubernur DKI Jakarta itu menambahkan di negara-negara lain sudah menerapkan larangan penjualan rokok secara keseluruhan.

BACA JUGA: Respons Terbaru Jokowi soal Reshuffle Kabinet, Begini Katanya

Kendati demikian, untuk Indonesia pelarangan itu berlaku untuk penjualan rokok secara batangan.

"Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh. Kita, kan, masih, tapi untuk yang batangan tidak," ujarnya.

BACA JUGA: Isu Reshuffle Menguat, Demokrat Ingatkan Jokowi soal Harapan Rakyat

Rencana pelarangan penjualan rokok batangan menjadi salah satu pokok dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Perencanaan regulasi itu tercantum dalam Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada Jumat (23/12) pekan lalu dan salinannya diterima ANTARA.

Dalam Rancangan PP tentang Perubahan PP 109/2012 terdapat tujuh pokok materi muatan yakni pertama penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Kedua ketentuan rokok elektronik. Ketiga pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Keempat pelarangan penjualan rokok batangan. Kelima pengawasan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

Keenam penegakan dan penindakan. Dan ketujuh, media teknologi informasi serta penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Rancangan PP tersebut sejalan dengan kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok berkisar 10 persen mulai 1 Januari 2023. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Kerap Difitnah, Deddy PDIP Sebut 2 Partai Drama Murah


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler