Jokowi Akui Pelayanan Publik Masih Buruk

Jumat, 21 Desember 2012 – 16:55 WIB
JAKARTA - Ombudsman RI menyatakan bahwa pelayanan publik di Pemprov DKI paling banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pun sepakat dengan data Ombudsman itu.

"Saya nggak menutup ada kejelekan, baik kejelekan tata ruang, mengenai kawasan kumuh, mengenai pelayanan publiknya, tidak saya tutupi. Saya malah ingin hal-hal seperti itu terungkap agar bisa kita perbaiki," kata Jokowi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (21/12).

Jokowi menjelaskan, tahun depan Pemprov DKI akan membuat sistem untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat dalam pelayanan publik. Sistem tersebut dinamakan Index Goverment Service. "Nanti tahun depan kami akan lakukan yang namanya index goverment service. Itu kalau di swasta kayak customer satisfaction index," ungkap mantan Wali Kota Surakarta itu.

Jokowi juga memastikan untuk memberi sanksi kepada pegawai Pemprov DKI yang tidak becus melayani masyarakat. Sanksinya paling berat yaitu pencopotan jabatan. "Ya tidak dipecat lah tapi dicopot," imbuhnya.

Buruknya pelayanan publik di DKI sempat disorot oleh Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI dalam pandangan umumnya pada rapat paripurna hari ini. Fraksi Demokrat meminta Pemprov DKI untuk segera meningkatkan kualitas layanan publik.

"Kepengurusan ijin-ijin, surat keterangan tingkat kelurahan yang dapat memakan waktu lebih dari satu Minggu, mohon penjelasan," kata anggota DPRD DKI Fraksi Partai Demokrat Johny Wenas Poly di gedung DPRD DKI Jakarta.

Sebelumnya diberitakan, Ombudsman mengungkapkan bahwa pemerintah daerah (pemda) paling banyak dilaporkan masyarakat terkait pelayanan publik. Pengaduan mengenai layanan publik pemda sebanyak 669 atau sekitar 33,5 persen.

Lima pemda yang menempati posisi teratas dalam laporan dugaan maladministrasi pelayanan publik yakni DKI Jakarta (14,53 persen), Jawa Timur (13,69 persen), NTT (10,92 persen), Jawa Barat (9,98 persen), dan Sulawesi Utara (9,04 persen). Dugaan maladministrasi antara lain penundaan proses pengurusan administrasi dan pungutan liar. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Car Free Night, Tamu Hotel Diimbau Masuk Pukul 21.00 WIB

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler