Jokowi - Amin Sudah Menang, BPN Prabowo - Sandi Masih Tidak Senang

Selasa, 21 Mei 2019 – 10:25 WIB
Prabowo - Sandiaga dan Jokowi - Ma'ruf tertawa bareng. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2019, Selasa (21/5) dini hari.

Hasilnya, pasangan calon nomor urut 01 Jokowi – Ma’ruf dinyatakan menang atas pasangan Prabowo – Sandi.

BACA JUGA: Hari Ini SBY Umumkan Sikap Demokrat

“Pasangan nomor urut 01 Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin sebanyak 85.607.362 atau mendapat 55,50 persen dari total suara nasional. Untuk Prabowo – Sandi meraih sebanyak 68.650.239 suara atau 44,50 persen,” kata komisioner KPU Evi Novida Ginting di gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (21/5) dini hari.

(Baca Juga: Rekapitulasi Pilpres 2019 Rampung, Jokowi Menang Atas Prabowo)

BACA JUGA: Respons Iwan Fals usai KPU Umumkan Jokowi Kalahkan Prabowo

Setelah pengumuman itu, saksi BPN Prabowo-Sandi Azis Subekti langsung menyatakan menolak hasil rekapitulasi nasional yang diberikan oleh KPU. Pasalnya, mereka menilai masih ada ketidakadilan dalam proses demokrasi lima tahun itu.

“Penolakan ini sebagai monumen moral bahwa kami tidak pernah menyerah untuk melawan ketidakadilan. Kami akan lawan kecurangan, kesewenang-wenangan, kebohongan, dan semua ketidakadilan yang mencederai demokrasi,” kata Azis dalam rapat di Kantor KPU.

BACA JUGA: Ikut Aksi 22 Mei, Pentolan Honorer K2: Hanya Allah yang Bisa Cegah Kami

Azis lantas meminta maaf kepada saksi peserta pemilu lainnya atas keputusan yang telah diambil oleh BPN Prabowo-Sandi.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Penyelenggaraan Pemilu, batas akhir penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara yakni pada 22 Mei. Peserta pemilu dipersilakan untuk melakukan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat tiga hari sejak hasil rekapitulasi ditetapkan oleh KPU.

Namun, jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada peserta pemilu yang mengajukan sengketa, maka dengan otomatis paslon presiden dan wakil presiden terpilih bisa langsung ditetapkan tiga hari setelah masa pengajuan sengketa usai. (igman ibrahim/jpc)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasto PDIP Tak Mau Kemenangan Jokowi Dirayakan Berlebihan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler