jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada empat tokoh. Empat tokoh itu, di antaranya dua dari Pulau Jawa, kemudian sisanya dari Sulawesi dan Kalimantan.
Pria yang akrab disapa Jokowi itu menetapkan para tokoh ini bergelar pahlawan nasional melalui Keputusan Presiden RI Nomor 110/TK/TH 2021 pada 25 Oktober 2021.
BACA JUGA: Jokowi Pimpin Upacara Hari Pahlawan di TMP
Upacara penganugerahan digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (10/11).
Mereka yang menerima gelar pahlawan ialah tokoh dari Sulawesi Tengah Almarhum Tombolotutu, lalu dari Provinsi Kalimantan Timur Almarhum Sultan Aji Muhammad Idris, dari DKI Jakarta Almarhum Haji Usmar Ismail, dan dari Banten Almarhum Raden Aria Wangsakara.
BACA JUGA: Peringatan Hari Pahlawan, Kemensos Akan Libatkan Anak-Anak
Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowijuga memberikan tanda Kehormatan Bintang Jasa kepada para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19.
Sebanyak 300 tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 diwakili tiga penerima yang nantinya diserahkan pada para ahli waris.
Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama kepada 223 penerima diwakili oleh dr I Ketut Surya Negara (dokter pada RSUP Sanglah Denpasar) dan Sucilia Indah (perawat pada RSUP Dokter Sitanala Tangerang).
Kemudian, Tanda Kehormatan Bintang Jasa Nararya sebanyak 77 penerima, diwakili Almarhumah Emialiona Lasia Carolin (bidan pada Puskesmas Kecamatan Pesanggrahan Provinsi DKI Jakarta). (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Fathan Sinaga