jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi Ketua Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
BACA JUGA: Asyik, KAI Percepatan Waktu Tempuh 10 Rute KA Berikut
"Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan, yang selanjutnya disebut dengan Komite," bunyi perpres tersebut.
Adapun komite yang dipimpin Luhut ini memiliki tugas salah satunya menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan, dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
BACA JUGA: Benny Simanjuntak Bicara soal Kedekatan Jonathan Frizzy dan Ririn Dwi Ariyanti
"(Tugas komite lainnya) Menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost ouemtn) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung," bunyi perpres tersebut.
Selain itu, pemerintah juga menugaskan konsorsium BUMN yang dipimpin PT Kereta Api Indonesia, untuk percepatan penyelenggaraan kereta cepat.
BACA JUGA: Harga Tiket Garuda Indonesia Serba Rp1 Juta ke 10 Destinasi Favorit, mau?
"Konsorsium badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diwujudkan dalam bentuk perusahaan patungan," bunyi perpres.(cr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Yessy
Reporter : Dean Pahrevi