JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta, Dani Anwar mendesak Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) lebih optimal dalam melakukan advokasi terhadap warga korban banjir.
Menurut Dani, optimalisasi advokasi korban banjir sangat dibutuhkan karena sebagian besar korban banjir di DKI Jakarta belum mendapat bantuan makanan, tenaga medis dan lokasi-lokasi penampungan yang lebih manusiawi.
"Masih banyak diantara korban banjir di DKI Jakarta yang belum mendapat advokasi berupa bantuan pemerintah DKI Jakarta berupa makanan, pelayanan kesehatan dan bahkan lokasi penampungan yang lebih manusiawi," kata Dani Anwar, saat dihubungi JPNN, Rabu (16/1).
Advokasi lanjut Dani, merupakan hak warga dan menjadi satu kewajiban bagi Pemprov DKI Jakarta untuk melakukannya secara optimal. Kalau advokasi dilakukan hanya sekedar basa-basi, ini bisa menimbulkan masalah sosial baru lagi dari sisi hukum.
"Kalau terus-menerus masyarakat dibiarkan sendiri dalam menghadapi masalah banjir, warga bisa saja melakukan class action ke Pengadilan karena merasa tidak diurus secara layak oleh Pemprov DKI Jakarta," tegas Dani Anwar.
Menurut Dani, untuk kepentingan yang lebih luas, tindakan class action memang tidak akan menyelesaikan masalah. Tapi kalau advokasi dari pihak Pemprov tidak optimal terhadap korban banjir, maka class action dengan sendirinya menjadi sangat berarti.
"Tapi secara pribadi dan anggota DPD dapil DKI Jakarta, saya lebih memilih untuk mendesak Pemprov melakukan advokasi secara sungguh-sungguh sehingga masyarakat merasakan bahwa memang ada pemerintah turut meringankan beban warga terkenan musibah banjir," ujar Dani. (fas/jpnn)
Menurut Dani, optimalisasi advokasi korban banjir sangat dibutuhkan karena sebagian besar korban banjir di DKI Jakarta belum mendapat bantuan makanan, tenaga medis dan lokasi-lokasi penampungan yang lebih manusiawi.
"Masih banyak diantara korban banjir di DKI Jakarta yang belum mendapat advokasi berupa bantuan pemerintah DKI Jakarta berupa makanan, pelayanan kesehatan dan bahkan lokasi penampungan yang lebih manusiawi," kata Dani Anwar, saat dihubungi JPNN, Rabu (16/1).
Advokasi lanjut Dani, merupakan hak warga dan menjadi satu kewajiban bagi Pemprov DKI Jakarta untuk melakukannya secara optimal. Kalau advokasi dilakukan hanya sekedar basa-basi, ini bisa menimbulkan masalah sosial baru lagi dari sisi hukum.
"Kalau terus-menerus masyarakat dibiarkan sendiri dalam menghadapi masalah banjir, warga bisa saja melakukan class action ke Pengadilan karena merasa tidak diurus secara layak oleh Pemprov DKI Jakarta," tegas Dani Anwar.
Menurut Dani, untuk kepentingan yang lebih luas, tindakan class action memang tidak akan menyelesaikan masalah. Tapi kalau advokasi dari pihak Pemprov tidak optimal terhadap korban banjir, maka class action dengan sendirinya menjadi sangat berarti.
"Tapi secara pribadi dan anggota DPD dapil DKI Jakarta, saya lebih memilih untuk mendesak Pemprov melakukan advokasi secara sungguh-sungguh sehingga masyarakat merasakan bahwa memang ada pemerintah turut meringankan beban warga terkenan musibah banjir," ujar Dani. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Ada Anggaran, Jokowi Kerepotan Atasi Banjir
Redaktur : Tim Redaksi