Jokowi Buktikan Keseriusan Atasi Kesenjangan di Dunia Usaha

Sabtu, 23 Juni 2018 – 20:49 WIB
Jubir PSI Bidang Ekonomi dan Bisnis Rizal Calvary Marimbo. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Juru bicara Bidang Ekonomi, Industri, dan Bisnis Partai Solidaritas Indonesia, Rizal Calvary Marimbo mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Rizal mengatakan, kebijakan ini menjadi bukti keseriusan Presiden mengatasi kesenjangan antarpelaku usaha.

BACA JUGA: Nyelekit, Jubir PSI Kecam Sikap Prabowo soal Politik Uang

“Presiden sistematis mengatasi kesenjangan, utamanya di antara pelaku dunia usaha,” ujar Rizal dalam keterangannya di Jakarta hari ini.

Rizal mengatakan, Presiden mewarisi struktur perekonomian yang kurang sedap yang telah dibangun puluhan tahun dan membuat kesenjangan skala usaha dan aset antara pelaku UMKM dan pengusaha besar menjadi besar.

BACA JUGA: PPh UMKM Dikurangi, Misbakhun Puji Komitmen Presiden Jokowi

Warisan ini kemudian berusaha diatasi Presiden Jokowi dengan mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengangkat atau menaikkan kelas (scale-up) pelaku UMKM.

Di antaranya menurunkan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari 23 persen menjadi 7 persen.

BACA JUGA: Good News, Presiden Jokowi Pangkas PPh UMKM Jadi 0,5 Persen

Pemerintah juga mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk mensubsidi bunga KUR.

Tahun ini, alokasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bertambah menjadi sebesar Rp 120 triliun.

Sedangkan pagu anggaran subsidi KUR tahun anggaran 2018 senilai Rp 13,66 triliun. Itu terdiri dari subsidi Imbal Jasa Penjaminan (IJP) Rp 1,68 triliun dan subsidi bunga Rp 11,97 triliun.

Rizal mengatakan, dibandingkan dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) , subsidi bunga KUR jauh lebih tepat sasaran dan produktif.

“Sebab yang disubsidi usaha produktif kerakyatan, bukan konsumtif,” ucap Rizal.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% hari ini di Surabaya, Jawa Timur.

Keputusannya, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2018 yang merupakan revisi dari PP 46 tahun 2013 yang berisikan PPh pelaku UMKM sebesar 1%.

Menurut Jokowi, kebijakan ini (memangkas PPh Final) diambil setelah menerima keluhan dari pelaku UMKM yang keberatan PPh final 1%.

Presiden berharap kebijakan ini meringankan para pelaku usaha dalam membayar pajak, sehingga pelaku usaha bisa mengembangkan bisnisnya.

Selama beban pajak yang ditanggung pelaku UMKM lebih kecil, uang tersebut bisa digunakan untuk mengembangkan usaha hingga melakukan investasi.

PSI menilai, cara Presiden mengatasi kesenjangan antara pelaku usaha, imkro, kecil, menengah, dan besar sudah tepat dengan menaikkan kapasitas usaha (capacity building) UMKM.

Bukan dengan memangkas dan mempersulit yang sudah besar. “Semua skala usaha sama-sama naik baik kecil, sedang, dan besar. Bukan dengan menurunkan salah satunya dengan menaikan yang lain. Sebab UMKM juga sangat tergantung kepada kepada usaha-usaha yang lebih besar diatasnya,” ucap dia.

Sementara itu, peringkat kemudahan berusaha Ease of Doing Business (EoDB) mengalami perbaikan.

Menurut survei Bank Dunia 2018, Indonesia berada di peringkat 72 dari sebelumnya.

Indonesia mengalami kenaikan 19 peringkat, setelah Bank Dunia mempertimbangkan berbagai indikator pencapaian di sektor publik (pemerintah) dalam memperbaiki regulasi iklim usaha dan investasi.

Posisi Indonesia unggul atas negara berkembang lainnya, diantaranya Afrika Selatan (82), India (100), Filipina (113), dan Brazil (125).

Pada tahun ini, posisi Indonesia berhasil melewati Tiongkok yang berada pada peringkat ke-78.

World Bank mengakui bahwa Indonesia setidaknya telah melakukan perbaikan pada tujuh indikator.

Pertama simplifikasi pendaftaran usaha baru;  perbaikan akses atas listrik; efisiensi biaya pengurusan izin properti usaha;  transparansi data kredit;  penguatan perlindungan terhadap investor minoritas;  perbaikan akses kredit usaha melalui pendirian credit bureau; dan perkembangan perizinan berbasis elektronik untuk perdagangan internasional. (flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... HIPMI Kegirangan Jokowi Pangkas Pajak UMKM jadi 0,5 Persen


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPh   PSI   Presiden Joko Widodo   UMKM  

Terpopuler