jpnn.com, JAKARTA - Pasangan Joko Widodo - Ma'ruf Amin belum memberikan masukan dana kampanye ke Tim Kampanye Nasional (TKN), hingga Selasa (2/1). Hal tersebut terungkap saat TKN menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Secara resmi belum. Tetapi, saya kira nanti. Karena masa benar-benar kampanye aktif di Januari 2019," kata Bendahara TKN Wahyu Sakti Trenggono saat menyerahkan LPSDK ke Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Kubu Prabowo Jangan Mudah Tersinggung dengan Kata Penculikan
Laporan dana kampanye yang diserahkan tersebut digabung dengan laporan tahap pertama yang berjumlah Rp 11,9 miliar. Lalu laporan kedua LPSDK periode 23 September sampai 1 Januari 2019 adalah Rp 44,8 miliar. Dengan begitu, total LPSDK sebesar 55,9 miliar.
Wahyu memerinci dana kampanye yang masuk berasal dari bunga bank sebesar Rp 32 juta, parpol dalam bentuk barang dan jasa Rp 2,1 miliar, perorangan Rp 121 juta, kelompok Rp 37,9 miliar, badan usaha Rp 3,9 miliar.
BACA JUGA: Adik Gus Dur Dukung Jokowi - Maruf, Ini Alasannya
Sementara, bunga bank sebesar Rp 32 juta memang dinyatakan milik pasangan calon. "Lebih pada dana terpendam di rekening awal yang dapatkan bunga yang oleh akuntan dinyatakan milik paslon, dianggap pendapatan untuk paslon," tutur Wahyu.
Wahyu menerangkan, seluruh penerimaan dan sumbangan yang diterima TKN sesuai dengan Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang mengatur soal batasan bagi penyumbang baik kategori perorangan, kelompok maupun badan usaha. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Ada yang Makin Sayang sama Jokowi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pujian Bang Ara untuk Kinerja Marsekal Hadi & Jenderal Tito
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga