Jokowi Didorong Segera Terbitkan Perppu KPK

Sabtu, 12 Oktober 2019 – 01:18 WIB
seminar nasional yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah Se Indonesia Zona 7 (BEM PTM) bekerja sama dengan BEM FISIP Universitas Muhammadyah Makassar (Unismuh) di Makassar. Foto: BEM PTM

jpnn.com, MAKASSAR - Musaddaq dari Kopel Indonesia mengatakan, pembentukan UU KPK cacat prosedur dan tidak melibatkan partisipasi public.

Selain itu, dia menilai beberapa pasal justru melemahkan KPK.

BACA JUGA: Jika Prabowo Gabung Koalisi Jokowi, Itu Sama Saja Mempermalukan Diri dan Pemilihnya

“Oleh karena itu, presiden perlu menerbitkan Perppu sekalipun hal itu tidak menjadi garansi penguatan KPK,” kata Musaddaq dalam seminar nasional yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah Se-Indonesia Zona 7 (BEM PTM)  bekerja sama dengan BEM FISIP Universitas Muhammadyah Makassar (Unismuh) di Makassar, Jumat (11/10).

Sementara itu, Direktur Polinet Risal Fauzi menilai masih banyak hal yang harus diperbaiki di KPK.

“Saya sejalan dengan pemikiran Fahri Hamzah soal KPK bahwa pada beberapa poin KPK justru mempertontonkan para koruptor hingga hal yang sangat privasi yang tidak untuk konsumsi publik,” kata dia.

Perwakilan aktivis Abdul Gafur berharap gerakan mahasiswa tidak layu sebelum berkembang.

Menurut dia, momentum kebangkitan gerakan mahasiswa perlu dirawat.

“Kita wajib untuk terus menjadikan korupsi sebagai musuh bangsa. Namun, aspek konstitusional perlu untuk dilakukan,” ujarnya.

Sekjen BEM PTM Pusat Arif Rahman Hakim menjelaskan, jalan lain yang dapat dilakukan selain perppu yaitu dengan legislative review dan judicial review.

"Proses legislative review nanti, UU KPK akan dibahas ulang dengan prosedur pembutan UU seperti biasa. Ruang dialog akan terbuka untuk mencari format pemberantasan korupsi yang ideal,” ujarnya. (jos/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler