Jokowi Diharapkan Tolak Bahas RUU Tembakau

Kamis, 12 Januari 2017 – 18:10 WIB
Presiden Joko Widodo. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - DPR telah memilih untuk mensahkan RUU Pertembakauan sebagai Prolegnas Prioritas 2017. Padahal, rancangan undang-undang tersebut sama sekali tidak mengakomodasi kepentingan rakyat untuk hidup sehat.

Ketua Umum Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, Prijo Sidipratomo mengatakan, kini satu-satunya harapan untuk mencegah RUU itu terealisasi adalah pemerintah.

BACA JUGA: Jokowi Segera Umumkan Kepala Staf Baru untuk TNI AU

Dia pun meminta agar Presiden Joko Widodo tidak mengeluarkan Surat Presiden (Surpres), agar RUU tersebut tidak akan dibahas.

"Sebaiknya Presiden tidak mengeluarkan Surpres, sehingga RUU itu tidak akan dibicarakan oleh pemerintah. Sebab RUU itu tidak ada urgensinya," ucap Prijo saat dikonfirmasi, Kamis (12/1).

BACA JUGA: Indonesia-Korsel Fokus ke Perdagangan dan Investasi

Komnas, lanjut dia, tidak percaya RUU tersebut adalah prioritas. Menurutnya, jika alasan DPR adalah ingin memberdayakan petani tembakau, tidak perlu membuat UU baru. Melainkan cukup dengan PP.

Karenanya, Komnas benar-benar berharap RUU Tembakau tidak dibahas oleh pemerintah dan DPR.

BACA JUGA: Ssst..Jokowi Sampaikan Pesan Khusus Buat TNI

"Cukup melalui PP yang merupakan turunan dari Undang-Undang Pertanian yang jauh lebih lengkap. Dan membuat PP lebih murah daripada membuat UU," pungkas Prijo.

Sebelumnya, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Lily Sriwahyuni Sulistyowati mengatakan, RUU itu hanya menitikberatkan kepada pengaturan, pemanfaatan produk tembakau secara jangka pendek dan lebih kepada petani.

Tidak ada perhatan sama sekali terhadap dampak buruk Konsumsi produk tembakau terhadap masyarakat khususnya generasi penerus bangsa.

"Tidak memberikan jaminan perlindungan maupun kesejahteraan kelompok masyarakat menengah bawah seperti nelayan, buruh, kaum wanita, guru, pelajar dan mahasiswa, bayi dan anak-anak," tutur Lily.

Secara yuridis, lanjutnya, substansi pokok dalam RUU Pertembakauan sudah diatur dalam berbagai undang-undang berikut peraturan pelaksanaannya. Penerapan perangkat undang-undang tersebut, lanjut dia, berjalan dengan baik tanpa ada masalah selama ini

"Sudah berjalan harmonis dalam implementasinya. Baik tentang produksi, distribusi, industri, harga dan cukainya, pajak dan retribusinya, kesehatan, perlindungan dan pemberdayaan petani. Hal ini sudah dipikirkan dalam jangka pendek dan jangka panjang. Jadi RUU (Tembakau) ini tidak diperlukan lagi dibahas," tandas Lily. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Terima Kuasa Dubes LBBP Delapan Negara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
RUU Tembakau   Jokowi   DPR   rokok   Kemenkes  

Terpopuler