Jokowi Dikritik Pengusaha Soal Kantong Daur Ulang

Rabu, 12 Juni 2013 – 16:15 WIB
JAKARTA - Pemerintah provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kantong Daur Ulang di Pusat Perbelanjaan. Surat edaran ditujukan kepada sejumlah pengelola pusat perbelanjaan di ibu kota.

Hal ini diungkapkan oleh CEO Kuningan Mall, Handaka Santosa. Surat edaran itu melarang pusat perbelanjaan untuk menggunakan kantong belanja berbahan plastik.

"3 Juni kemarin sampai ke kami. Pada hari itu juga kita langsung kirimkan ke mal-mal yang ada dan ke penyewa atau pengelola toko di mal itu. Kita kirimkan juga melalui Apindo," kata Handaka saat dihubungi, Rabu (12/6).

Pria yang mengelola 74 pusat perbelanjaan ini menilai kebijakan kantong belanja non plastik kurang tepat sasaran. Pasalnya, aturan tersebut hanya meliputi pusat perbelanjaan modern alias mal.

Menurutnya, penggunaan kantong plastik terbesar justru ada di pasar-pasar tradisional. Sementara kebanyakan toko-toko di mal sejak lama telah menggunakan kantong dari bahan daur ulang.

"Yang perlu dididik itu sebenarnya pasar-pasar tradisional. Kalau kita lihat, orang beli bawang di pasar kan plastiknya langsung dibuang. Beda sama orang belanja di mal, misalnya Metro, itu kan kantongnya bagus, bisa dipakai lagi," papar Handaka.

Seharusnya, lanjut Handaka, pihak pemprov DKI berkonsultasi dahulu dengan para pengelola mal sebelum membuat kebijakan. Apalagi, pengelola mal sangat mengapresiasi kebijakan ramah lingkungan tersebut.

"Padahal ini bisa menjadi pendidikan yang baik. Kalau kita memang mau benar-benar memperhatikan lingkunan harus menyeluruh, ini perlu kampanye yang harus melibatkan seluruh pasar," tandasnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jakarta Kritis Lahan Makam

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler