Jokowi Dinilai Lemahkan KPK, Bang Ruhut: Eh, Enggak Malu Lu!

Minggu, 15 September 2019 – 22:46 WIB
Mantan anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul menyentil pihak-pihak yang belakangan menuding pemerintahan Joko Widodo alias Jokowi melemahkan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lewat revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

"Tolong jangan dirasani Pak Jokowi, eh enggak malu lu semua mengatakan pelemahan KPK," ucap Ruhut saat dihubungi JPNN, Minggu (15/9).

BACA JUGA: Bang Ruhut Sebut 3 Pimpinan KPK Superkampungan, Ini Alasannya

Ruhut menegaskan bahwa Presiden ketujuh RI tersebut tidak mungkin melempahkan lembaga antirasuah yang dulunya didirikan di masa pemerintahan Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri.

"KPK itu lahir di era Presidennya Ibu Megawati lho, 2002, Ibu Mega kok presidennya. Kok bilang sekarang kami melemahkan. Kami tidak ada melemahkan, dia (Jokowi-red) sama dengan saya kader PDI Perjuangan," tegas mantan politikus Golkar dan Partai Demokrat ini.

BACA JUGA: Yakini Ada Taliban di KPK, Bang Ruhut Dukung Revisi UU dan Irjen Firli

Sebelumnya Jokowi sudah menyampaikan sikapnya terhadap revisi UU KPK usulan DPR. Setidaknya ada empat substansi yang ditolak mantan wali kota Solo itu dari sejumlah usulan perubahan yang diinginkan dewan.

"Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi inisiatif DPR dalam RUU KPK yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK," ucap Jokowi saat konferensi persnya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9).

BACA JUGA: Kecewa, Ruhut Sitompul Sebut Trio Pimpinan KPK Superkampungan

Namun demikian, dia menilai UU KPK yang berusia 17 tahun perlu penyempurnaan secara terbatas sehingga pemberantasan korupsi makin efektif. Dia juga memastikan akan menjaga agar lembaga antirasuah itu lebih kuat dalam pemberantasan korupsi.

Terkait poin-poin yang tidak disetujui dari usulan DPR, pertama, Jokowi tak setuju jika KPK harus meminta izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan. Kedua, dia tidak sepakat penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja.

Berikutnya, suami Iriana itu juga tidak setuju bahwa KPK wajib berkoordinasi dengan Kejagung dalam penuntututan. Terakhir, dia tidak ingin pengelolaan LHKPN (Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara) yang selama ini dikeluarkan dari KPK, diberikan kepada kementerian atau lembaga lain. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler