Jokowi-JK Lebih Kaya Ketimbang Prabowo-Hatta

Selasa, 20 Mei 2014 – 08:03 WIB
Jokowi-JK Lebih Kaya Ketimbang Prabowo Hatta. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Dari laporan harta kekayaan yang pernah diserahkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terlihat kalau pasangan Jokowi-JK memiliki kekayaan tertinggi. Jokowi misalnya, dalam laporan 31 Maret 2012, suami Iriana itu mengaku punya kekayaan Rp 27,255 miliar dan USD 9,876.

Harta Jokowi banyak disumbang oleh kepemilikan harta tak bergerak. Aset tanah dan bangunan miliknya mencapai 27 buah dengan total harga perkiraan Rp 23,770 miliar. Sedangkan untuk harta bergerak, kekayaan Jokowi Rp 499 juta.

BACA JUGA: MK Hapus Kewenangannya Sidangkan Sengketa Pilkada

Meski kendaraannya banyak, umumnya bernilai di bawah Rp 100 juta. Seperti mobil Mercedez Benz tahun 1996 seharga Rp 75 juta. Sisanya, ada Suzuki pick up, Isuzu 2002, Daihatsu Espass, hingga motor Yamaha Vega. Kendaraan termahalnya adalah Nissan Grand Livina 2010 yang ditaksir memiliki harga Rp 140 juta.

Sementara wakilnya, memiliki total kekayaan Rp 314,508 miliar dan USD 25,718. Namun data yang masuk ke KPK per November 2009. Bisa saja saat ini terjadi penyusutan atau penambahan nilai aset. Yang pasti, dari laporan Jusuf Kalla terlihat kalau kekayaannya ada pada sektor surat berharga.

BACA JUGA: Semua Honorer K2 Asli jadi CPNS, Bodong Diminta Cepat Mundur

Dilaporkan olehnya, total surat berharga itu mencapai Rp 220 miliar. Sebagai seorang pengusaha, ketua PMI itu memang memiliki banyak berinvestasi sejak lama. Salah satunya, ada yang dari 1952 dan kini ditaksir nilainya Rp 147 miliar. Namun, dia tidak menjelaskan apa bentuk investasi tersebut.

Di samping itu, JK juga memiliki banyak tanah. Total ada 51 tanah dan bangunan dengan estimasi Rp 91,999 miliar. Hartanya juga ada dari sebuah peternakan senilai Rp  1 miliar. Untuk harga bergerak, JK sepertinya tidak terlalu suka berinvestasi. Untuk kendaraan, hanya Rp 225 juta.

BACA JUGA: Jokowi-JK Kuat di Survei, Prabowo-Hatta di Parlemen

Data yang lebih lama adalah milik Cawapres Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Laporan terahirnya pada 23 Juli 2003 dan tertulis sebagai mantan Komandan Sekolah Staf dan Komando ABRI. Total kekayaannya Rp 10,153 miliar plus USD 416 ribu. Sama seperti JK, lamanya laporan bisa membuat komposisi kekayaannya berubah.

Dalam laporannya, Prabowo menyebut hanya punya dua tanah seharga Rp 2,732 miliar. Untuk harta bergerak berupa tujuh alat transportasi adalah Rp 1,450 miliar. Harta terbanyak Prabowo ada di investasi, nilai surat berharga miliknya Rp 2,365 miliar. Sedangkan giro dan setara kas lainnya Rp 3,994 miliar.

Hatta Rajasa yang dipastikan menjadi wakilnya memiliki harta Rp 16,955 miliar dan USD 56,936. Data tersebut diperoleh dari laporan Hatta saat menjabat sebagai Menko bidang Perekonomian per Juli 2012. Kekayaan tokoh yang dikenal dengan rambut putihnya itu banyak dari harta tak bergerak.

Aset tanahnya ada 12 dengan nilai Rp 13,858 miliar. Untuk harta bergerak berupa alat transportasi, tidak ada yang dilaporkan atau tidak memiliki. Sedangkan harta bergerak lainnya seperti logam dan batu mulia Rp 1,115 miliar. Aset lainnya berupa giro dan setara kas lainnya sebesar Rp 1,982 miliar dan USD 56,936.

Lantaran ada data yang lama, KPK meminta KPU agar pendaftaran Capres dan Cawapres melampirkan data kekayaan terbaru. Menurut Jubir KPK Johan Budi S.P mengatakan, penyampaian harta kekayaan termasuk upaya menjaga terciptanya pemilihan yang bersih dan bebas korupsi.

"KPK sudah mengirimkan surat ke KPU. Intinya, KPK meminta KPU untuk menetapkan agar seluruh bakal calon presiden dan calon wakil presiden melaporkan harta kekayaannya yang terkini," terang Johan.

Data kekayaan tersebut, lanjut Johan, harus per Mei 2014. Disesuaikan dengan kapasitas mereka selaku calon presiden atau calon wakil presiden. Setelah data diterima, lembaga pimpinan Abraham Samad itu langsung melakukan verifikasi dan klarifikasi atas laporan yang disampaikan.

Setelah dinyatakan laporan itu beres, kekayaan para calon pemimpin Indonesia bisa dipublikasi secara umum. Lantaran bersifat wajib, KPK berharap KPU bisa tegas terhadap calon yang tidak mau membuka aset kekayaannya untuk publik. "KPK berharap agar KPU hanya menerima tanda terima dari KPK sebagai dokumen persyaratan pencalonan," pintanya.

Calon presiden dan wakilnya tentu tidak bisa tipu-tipu terhadap laporan harta kekayaan. Sebab, KPK akan menerbitkan tanda terima khusus bagi calon yang melapor untuk keperluan pilpres. Nah, tanda terima itulah yang nantinya menjadi pelengkap persyaratan di KPU. (ind/dms/dyn/dim)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI Gelar Geladi Perang Besar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler