Jokowi Minta Stranas Pencegahan Korupsi Segera Dilaksanakan

Kamis, 14 Maret 2019 – 07:55 WIB
Presiden Jokowi. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengapresiasi gerak cepat seluruh Tim Nasional Pencegahan Korupsi untuk memastikan bahwa Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi dapat segera dilaksanakan.

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sendiri telah dituangkan dan ditandatangani Presiden melalui Perpres Nomor 54 Tahun 2018 di bulan Juli 2018.

BACA JUGA: Jokowi Janji Pangkas Regulasi yang Membelenggu Pengusaha Mebel

Demikian disampaikan Jokowi di acara Penyerahan Dokumen Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020 dan Laporan Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Tahun 2019, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/2).

BACA JUGA: KLHK Komit Melakukan Pencegahan Korupsi

BACA JUGA: Jokowi: Pemerintah Beri Perhatian Besar untuk Pasar Rakyat

"Perpres strategi itu hanya akan menjadi dokumen yang berdebu, jika kita tidak melaksanakannya," kata Jokowi pada acara yang dihadiri pimpinan lembaga tinggi negara, menteri Kabinet Kerja dan komisioner KPK.

Stranas pencegahan korupsi sendiri berfokus pada tiga hal, pertama perizinan dan tata niaga, kedua keuangan negara, dan ketiga penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Menurut mantan wlai kota Solo itu, sejauh ini sudah ada berbagai kemajuan yang signifikan dalam tiga hal tersebut.

BACA JUGA: Effendi Berharap Jokowi Memprioritaskan Kekuatan TNI dengan Alutsista yang Canggih

Untuk perizinan dan tata niaga ada Online Single Submission (OSS) dan kebijakan satu peta. Sisi keuangan negara ada integrasi perencanaan penganggaran.

"Tapi tadi yang disampaikan oleh ketua KPK juga betul, e-planning, e-budgetting, belum semuanya tersistem dalam satu aplikasi platform. Untuk penegakan hukum dan reformasi birokrasi ada integrasi penegakan hukum dan pemberantasan mafia peradilan," tutur Jokowi.

Suami Iriana itu menegaskan, apa yang sudah dituangkan dalam aksi pencegahan korupsi segera dilaksanakan dan tidak hanya dibaca. Dia juga mengimbau agar semua pihak bekerja sama, berkolaborasi, dan tidak berjalan sendiri-sendiri karena di dalam Perpres Stranas Pencegahan Korupsi terkandung semangat untuk bersama-sama membuat Indonesia bebas dari korupsi.

"Semua dilakukan bersama-sama, berkolaborasi, jangan lagi ada ego-ego kementerian, ego-ego sektoral, karena rakyat sudah tidak sabar menanti, tidak sabar melihat, dan ingin merasakan Indonesia yang bebas dari korupsi," tegasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siti Aisyah Bebas, Jokowi Ucap Alhamdulillah


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler