jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi mengaku telah menginstruksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membuat kebijakan pemberian insentif kepada tenaga medis yang menangani virus corona.
Insentif itu termasuk berupa bantuan keuangan kepada dokter hingga tenaga medis yang meninggal dunia.
BACA JUGA: Jokowi Teken Inpres, Ayo! Kepala Daerah Segera Revisi Anggaran untuk Corona
"Kemarin kami telah rapat dan telah diputuskan. Telah dihitung oleh Menkeu bahwa akan diberikan insentif bulanan kepada tenaga medis," kata dia saat mengunjungi Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (23/3).
Pria yang akrab disapa Jokowi ini menerangkan, insentif akan diberikan bulanan kepada dokter spesialis sebesar Rp 15 juta. Dokter umum dan dokter gigi diberikan Rp 10 juta per bulan.
BACA JUGA: Warning Buat Pak Jokowi, di Nigeria Terjadi Kasus Keracunan Klorokuin
Sementara, bidan dan perawat mendapat insentif Rp 7,5 juta per bulan. Tenaga Medis lainnya diberikan Rp 5 juta per bulan.
"Kemudian juga akan diberikan santunan kematian sebesar Rp 300 juta," kata dia.
BACA JUGA: Jokowi Perintahkan Tidak Ada Lockdown
Meski demikian, Jokowi mengingatkan bahwa kebijakan itu hanya berlaku bagi daerah yang sudah menerapkan status tanggap darurat virus corona.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejauh ini sudah ada beberapa daerah yang menetapkan Tanggal Darurat Corona.
Di antaranya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Depok, Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta, Pemerintah Kota Bogor, Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (tan/jpnn)
Begini Cara Anies Untuk Akhiri Wabah Virus Corona
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga