jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan dengan DPR segera dituntaskan. Targetnya, RUU ini selesai pada September 2019.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, pembahasan RUU ini di internal pemerintah sudah ada kemajuan meski masih ada perbedaan pandangan antara kementerian teknis, terutama sektor kehutanan terkait kewenangan.
BACA JUGA: Jokowi Dijadwalkan Salat Iduladha di Lapangan Kebun Raya Bogor
Perbedaan itu menurut Sofyan, akan dikoordinasikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, agar RUU tersebut dapat diselesaikan periode pemerintahan yang akan berakhir Oktober mendatang.
"(Arahan presiden) kejar target September selesai. Enggak ada beda-beda. koordinasi, segera," kata Sofyan usai rapat internal di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (12/8).
BACA JUGA: Analisis Waketum Gerindra Andai Poros Teuku Umar - Kertanegara Terbentuk
BACA JUGA: RUU Pertanahan Prioritas untuk Dibahas
Sofyan menerangkan, masalah kewenangan itu terjadi terkait single land administration system. Konsep ini yang perlu didefiinisikan supaya sistem administrasi pertanahan Indonesia hanya satu, tetapi boleh dilaksanakan kementerian berbeda sesuai kewenangan masing-masing.
BACA JUGA: PBB Optimistis Dapat Jatah Menteri dari Jokowi
"Sistem itu mungkin nanti standarnya seperti one-man policy yang laksanakan boleh saja oleh Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan, kemudian tambang (ESDM) dan lain-lain, tetapi sistemnya harus sama. Standar yang sama, sehingga semua orang akan bisa melihat satu sama lain," kata Sofyan.
Masalah kewenangan inilah yang akan diperjelas pemerintah ke DPR, dan memastikan penggunaan sistem ini tidak akan menganggu kewenangan setiap kementerian.
"Sebagai contoh, Kementerian ATR tidak akan mencampuri urusan Kementerian LKH, atau KKP dan ESDM. Begitu sebaliknya," katanya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mbak Puan Sebut Menteri dari PDI Perjuangan Bisa Lebih dari 10
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam