Jokowi Permudah Masyarakat Mendapatkan Sertifikat Tanah

Minggu, 22 Mei 2022 – 21:56 WIB
Presiden Jokowi menyerahkan sertifikat tanah kepada warga beberapa waktu lalu. Foto: ilustrasi dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempermudah masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah.

Sertifikat dijadikan sebagai pegangan masyarakat agar tidak terjadi konflik di masa depan.

BACA JUGA: Kepemimpinan Jokowi Dinilai Pacu Lahirnya SDM Generasi Muda Daerah

Dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjugpura, Suhardi menyebut, sertifikat tanah yang diberikan langsung oleh Jokowi menjamin hak masyarakat atas tanah mereka.

Dengan kata lain, ada kepastian tetap kepemilikan tanah oleh masyarakat.

BACA JUGA: Sindir Medina Zein, Raffi Ahmad: Ngapain Menipu, Kalau Ketahuan Malu

“Salah satu tujuan sertifikat tanah adalah memberi perlindungan dan kepastian hukum hak atas tanah,” kata Suhardi saat Seminar Nasional BEM Universitas Tanjungpura bertema Reforma Agraria: Mengupas Kebijakan Pemerintahan Jokowi dalam Melindungi Aset Masyarakat.

Suhardi menyebut, kepemimpinan Jokowi memberi angin segar kepada masyarakat tentang kepemilikan tanah.

BACA JUGA: Cairan Pria Bisa Makin Lincah Menembus Sel Telur dengan Mengonsumsi Minuman Ini

Terlihat, melalui berbagai kebijakannya, Jokowi secara langsung memberikan sertifikat kepada masyarakat sebagai bukti keseriusannya.

“Saya harus akui kepemimpinan Pak Jokowi dalam konteks memberi perlindungan hak atas (tanah) masyarakat berbeda dari pemerintahan sebelumnya,” sebut Suhardi.

Dia melihat, Jokowi mengambil kebijakan langsung ke jantung permasalahan.

Dulu masyarakat dihantui oleh mafia tanah, tapi sekarang pengurusan sertifikat tanah begitu mudah bagi masyarakat.

“Pak Jokowi menjawab dengan kebijakan beliau, masyarakat tanpa dana bisa memperoleh sertifikat tanah,” tukasnya.

Presiden Joko Widodo telah menyerahkan sejumlah 124.120 Sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada 2021. Redistribusi akan disalurkan di 26 Provinsi, 127 Kabupaten/ Kota. 

Sebanyak 5.512 di antaranya merupakan hasil penyelesaian konfilk agraria di 7 Provinsi dan 8 Kabupaten/Kota prioritas.

Hingga 2022, sudah hampir 80 juta lahan telah ada sertfikatnya.(chi/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler