Jokowi Perpanjang Status Pandemi Covid-19, Ini Pertimbangannya

Senin, 03 Januari 2022 – 04:33 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang status pandemi Covid-19 di Indonesia.

Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia pada 31 Desember 2021.

BACA JUGA: Lihat, Pak Jokowi Bersama Jan Ethes dan Sedah Mirah, duh Asyiknya

Presiden menimbang bahwa pandemi dan penyebaran Covid-19 yang telah dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai global pandemic sampai saat ini belum berakhir dan berdampak terhadap berbagai aspek.

"Termasuk, aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial yang luas di Indonesia," bunyi penggalan pertimbangan huruf a Keppres tersebut.

BACA JUGA: Perwira Polri Berpangkat AKBP Berselingkuh dengan Sesama Polisi

Pertimbangan lainnya yakni, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-/(Vlll I 2020) yang menegaskan pentingnya pernyataan dari presiden atas status faktual pandemi Covid-19 di Indonesia. Presiden dianggap penting memberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandemi Covid-19.

Pertimbangan selanjutnya, dalam rangka menghadapi 2022, maka diperlukan langkah-langkah kebijakan khususnya di bidang perekonomian, keuangan negara, dan sektor keuangan.

Atas pertimbangan itu, Jokowi menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Indonesia.

Dalam masa pandemi Covid-19, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Pemerintah juga akan melaksanakan undang-undang yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan DPR.

Termasuk, dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Covid-19 beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR.

Kemudian, pemerintah bakal mematuhi peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Khususnya, dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan panderni Covid-19 beserta dampaknya mulai dari, bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial.

"Keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi diktum keempat Keppres yang ditetapkan pada 31 Desember 2021 itu. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler