Jokowi, Puan Maharani, hingga OJK Digugat ke Pengadilan 

Jumat, 12 November 2021 – 20:25 WIB
Presiden Jokowi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama sejumlah warga menggugat Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, Ketua DPR RI Puan Maharani, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mereka melapor dengan gugatan warga negara kepada para pihak tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (12/11).

BACA JUGA: Jokowi Dorong Penanganan Dampak Perubahan Iklim yang Seimbang dengan Pembangunan

Para penggugat menilai Presiden Jokowi Cs memiliki tanggung jawab terkait permasalahan pinjaman online (pinjol) yang saat ini terjadi di Indonesia.

"Warga mendesak pihak-pihak ini untuk membuat dan memastikan pembentukan regulasi yang komprehensif, serta menjawab permasalahan masyarakat," kata dia dalam keterangannya, Jumat (12/11).

BACA JUGA: Hyundai Creta Melantai di GIIAS 2021, Harganya di Bawah Rp 300 Juta

"Hal itu agar mampu memberikan perlindungan hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta mampu menyelesaikan persoalan yang ada dan memutus rantai panjang polemik pinjaman online agar korban tidak terus bertambah."

Jeanny menilai pinjaman online ada karena kebutuhan masyarakat.

BACA JUGA: Wuling Gelar Program Menarik Selama GIIAS 2021

Namun, ada permasalahan lain dari pinjaman online yang menyebabkan ribuan orang mengalami perundungan hukum dan hak asasi manusia. 

Seharusnya, kata dia, pemerintah memberikan kepastian izin pendaftaran sebagai syarat, bagi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online dapat beroperasi di Indonesia. 

"Hal ini harus dilakukan dengan menjalin kerja sama dengan perusahaan layanan distribusi aplikasi digital," ucap Jeanny.

Kemudian, kata dia, pentingnya sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjaman online.

Selain itu, batasan pengambilan akses data pribadi hanya pada kamera, mik, dan lokasi.

"Dalam hal terdapat akses di luar ketentuan tersebut, masyarakat pengguna aplikasi pinjaman online dapat menolak akses tanpa memengaruhi kelayakan pengajuan pinjaman," beber Jeanny. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... AHM Meluncurkan Honda CB150X untuk Pencinta Motor Touring Adventure


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler