Jokowi Sampaikan Kabar Baik, Pengacara Novel Baswedan Tetap Pesimistis

Selasa, 10 Desember 2019 – 21:06 WIB
Haris Azhar. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Tim Pengacara Novel Baswedan, Haris Azhar masih pesimistis kasus penyiraman terhadap kliennya itu bisa terungkap, meski Presiden Jokowi mengklaim bukti baru. Sebab, penuntasan kasus kliennya selalu tertunda hingga memakan waktu dua tahun lebih.

Haris juga menyoroti kehati-hatian Polri dalam melakukan tindakan. Juga, peristiwa yang dialami Novel menurutnya bukan termasuk ranah pidana biasa.

BACA JUGA: KPK Desak Jokowi Segera Ungkap Bukti Baru Kasus Novel Baswedan

"Ini yang membuat pemerintah, terutama Presiden cukup kikuk untuk menangani kasus ini, dan itu yang membuat dia tidak tegas dibandingkan kalau ada situasi atau peristiwa lain," kata Haris di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/12).

Haris juga melihat Polri kerap mengumumkan pelaku lapangan. Namun kesulitan mengungkap aktor intelektual di balik penyerangan air keras yang menimpa kliennya.

BACA JUGA: Jokowi Ungkap Ada Temuan Baru Kasus Novel Baswedan

"Menurut saya yang diumumkan pelaku-pelaku lapangan saja, karena pemeriksaan terakhir dari tim khusus yang bentukan masyarakat sipil itu cuma bisa sampe ke pelaku lapangan," kata Haris.

Eks Koordinator Kontras ini mengatakan, hal tersebut berdasarkan hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) yang menyebut terdapat tiga orang tak dikenal di sekitar rumah Novel Baswedan sebelum aksi teror berlangsung.

BACA JUGA: Kekhawatiran dan Saran Novel Baswedan soal Pemberantasan Korupsi

TPF sempat merekomendasikan Kapolri saat itu, Tito Karnavian, untuk membentuk tim teknis guna menelusuri tiga sosok mencurigakan itu. Antara lain seorang yang mendatangi rumah Novel pada 5 April 2017 dan dua orang lainnya di dekat tempat wudu Masjid Al Ikhsan menjelang subuh.

Tim teknis ini direkomendasikan lantaran dipandang memiliki kemampuan spesifik melakukan pendalaman ketiga orang tersebut. Sementara, TPF mengaku tak memiliki kemampuan itu.

Lebih lanjut, Haris menilai Komnas HAM kurang berperan aktif dalam membantu penuntasan kasus Novel. Karena, menurut dia, Komnas HAM hanya mengeluarkan rekomendasi atas temuan-temuan mereka ketimbang menindaklanjutinya.

Begitu pula dengan KPK. Haris menyebut lembaga antirasuah juga cenderung menyerahkan penanganan kasus kepada Polri. Padahal, kata dia, serangan terhadap Novel dapat dikatakan sebagai perbuatan menghalangi proses hukum dan KPK memiliki kewenangan untuk memproses perkara tersebut.

"KPK sendiri lebih cenderung kasih kasus Novel ini ke polisi. Padahal kasus Novel ini ada dimensi yang bisa dikerjakan KPK. Jadi menyerang Novel atau menyerang penyidik yang lain itu sebetulnya bagian dari menghalang-halangi penegakan hukum," tandasnya. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler