Jokowi Siapkan Satgas Khusus untuk Dalami Panama Papers

Senin, 25 April 2016 – 21:12 WIB
Jaksa Agung M Prasetyo. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - ‎Presiden Joko Widodo menaruh perhatian khusus pada dokumen Panama Papers yang menyeret sejumlah nama kondang di tanah air. Presiden yang beken disapa dengan nama Jokowiitu bahkan berencana membentuk satuan tugas (satgas) untuk menelusuri dugaan penyimpangan oleh nama-nama yang terungkap dari dokumen firma hukum di Panama, Mossack Fonseca tersebut.

Rencana pembentukan satgas khusus itu diungkapkan oleh Jaksa Agung M Prasetyo. Menurutnya, prioritas pemerintah adalah menelisik nama-nama dalam Panama Papers yang diduga terlibat praktik ilegal.

BACA JUGA: Sampaikan Keluhan Masyarakat, Ombudsman Datangi Kejagung

"Saya pikir dalam waktu dekat akan segera digeneralisasi," ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Senin (25/4).

Sebenarnya, kata Prasetyo, pembentukan satgas itu sudah dalam tahap penjaringan. Hanya saja, Jokowi masih punya agenda kunjungan kerja ke luar negeri sehingga pembentukannya agak tertunda.

BACA JUGA: Panglima: Pengendalian Wilayah Udara jadi Penentu...

"Yang lalu sudah ada rencana untuk rapat itu. Tapi tampaknya Pak Presiden pergi ke luar negeri. Rasanya setelah ini akan segera dilakukan," terangnya.

Saat disinggung apakah Kejaksaan Agung siap mengusut nama-nama menteri dan pejabat lainnya yang tercantum di Panama Papers, Prasetyo mengaku tidak ingin gegabah. Dia menjelaskan, nama-nama yang tercantum dalam Panama Papers harus telebih dahulu melewati tahap verifikasi.

BACA JUGA: Soal Tax Amnesty, Jokowi Minta Pengembalian Modal dari Luar Negeri

"Jadi begini, kita harus lakukan verifikasi dan validasi termasuk nanti kajian bersama. Karena yang namanya offshore company (perusahaan cangkang, red), itu semua berlatar belakang melakukan kejahatan, ada juga yang tidak," terangnya.

Ia menegaskan, belum tentu perusahaan cangkang menilep pajak. Sebab, bisa jadi perusahaan cangkang justru untuk menghindari pajak ganda.

“Sehingga yang kena pajak hanya di tempat investasi. Itu tidak ada persoalan," tambah Prasetyo.

Yang jadi persoalan adalah jika pembentukan offshore company untuk menutupi hasil kejahatan. Misalnya, untuk menampung hasil transaksi ilegal, dana terorisme, atau hasil bisnis narkoba dan perdagangan manusia (human trafficking).

"Selebihnya untuk menghindari pajak dan sebagainya, itu kewenangan Dirjen Pajak dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," tegasnya.(mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Cara Menangkal Kekuatan Asing


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler