Jokowi Sinyalir Evaluasi Menteri yang Ikut Pencapresan

Rabu, 02 November 2022 – 23:06 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/11). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan mengevaluasi kinerja menteri di pemerintahan jika terganggu oleh kegiatan terkait bursa calon presiden menjelang Pemilu 2024.

"Kalau kami lihat nanti mengganggu, ya, akan dievaluasi, apakah harus cuti panjang banget atau tidak," kata Presiden Jokowi di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/11).

BACA JUGA: Jokowi Sebut 3 Negara Sejauh Ini Belum Mengonfirmasi Kehadiran di G20

Eks gubernur DKI Jakarta itu mengatakan tugas sebagai menteri harus diutamakan meskipun yang bersangkutan ikut berkontestasi dalam Pemilu 2024.

"Ya, tugas sebagai menteri harus diutamakan," ujar presiden.

BACA JUGA: Menurut Dasco, Pak Jokowi Jagokan Prabowo Sebagai Kandidat Capres 2024, Ini Alasannya

Pernyataan Presiden Jokowi tersebut menanggapi pertanyaan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. Putusan tersebut tertuang dalam putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022.

Dalam putusan itu, MK menerima sebagian permohonan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu.

BACA JUGA: Di Samping Prabowo, Jokowi Respons Temuan BPK terkait Anggaran Komcad, Lihat Wajah Mereka

"Menyatakan frase 'pejabat negara' dalam pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7/2017 tentang pemilu ... bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang daring, Senin (31/10).

Dalam putusannya, MK menambahkan jabatan yang dikecualikan yaitu memasukkan menteri sebagai pejabat negara tidak perlu mundur saat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

"Termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden," kata dia.

MK menyatakan ada delapan kategori pejabat setingkat menteri yang tetap harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai presiden ataupun wakil presiden. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Depan Prabowo, Jokowi Utarakan Keinginannya Menaikkan Anggaran Pertahanan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler