Jokowi Tampar Tiga Muka jika Tak Lantik Komjen BG

Jumat, 06 Februari 2015 – 19:16 WIB
Presiden Joko Widodo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai, Presiden Joko Widodo tak akan melanggar hukum jika tetap melantik Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri, meski berstatus tersangka suap dan gratifikasi KPK.

"Tidak apa-apa seorang tersangka dilantik. Setelah itu, dinonaktifkan karena alasan tersangka itu," kata Fahri Hamzah, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (6/2).

BACA JUGA: 3 Kejanggalan dari Kesaksian Zainal Tahir dan Hasto Soal Abraham Samad

Tapi kalau Presiden Jokowi tidak melantik Komjen BG, menurut politikus PKS itu, setidak-setidaknya ada tiga muka yang sekaligus ditampar Jokowi.

"Pertama, menampar mukanya sendiri selaku presiden karena dia punya sistem dalam lembaga kepresidenan tapi tidak jalan. Artinya, tidak becus bekerja. Kemana itu Kompolnas, intelejen, kemana Sesneg yang mengevaluasi, dan kemana kepolisian dalam memilih Kapolri baru? Kalau memang orang yang dipilih ini bermasalah, mereka itu semua menampar muka presiden dan menampar sistem yang bekerja untuk dia," ujar Fahri.

BACA JUGA: Janggal, Polisikan Pimpinan KPK Jelang Akhir Masa Jabatan

Kedua lanjutnya,  Jokowi menampar wajah DPR yang sudah merestui proses yang dipilih sendiri oleh presiden. "Begitu disegerakan DPR, tiba-tiba presiden diam, itu wajah kedua yang ditampar," ungkap dia.

Ketiga menurut Fahri, Presiden Jokowi juga menampar wajah Budi Gunawan. karena calon Kapolri sudah datang dan mempresentasikan visinya di hadapan DPR karena mengantongi clarance dari PPATK, Bareskrim dan DPR.

BACA JUGA: Ini Penyebab Meninggalnya Djudjuk Menurut Personel Srimulat

"Kan bahaya itu. Padahal ada jalan keluarnya, lantik dan kemudian nonaktifkan. Setelah dinonaktifkan baru lihat prosesnya, kan begitu cara bersikap," pungkasnya. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaring Calon Kapolri Lagi, Kompolnas Kesampingkan KPK dan PPATK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler