jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Sebagai Hari Libur Nasional.
Dalam aturan itu, pria yang akrab disapa Jokowi itu memastikan hari penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 menjadi hari libur nasional.
"Menimbang: a. bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya," bunyi Keppres di bagian menimbang.
Dalam hal menimbang, ada 4 poin yang menjadi catatan dalam Keppres itu.
BACA JUGA: Ingat, Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Wajib Terapkan Protokol Kesehatan
Lalu dalam hal mengingat, Keppres itu terdiri atas 2 poin. Salah satunya tentang Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sementara dalam hal memutuskan, Keppres itu diisi 2 poin penting.
BACA JUGA: DPD RI Ingatkan Pilkada Serentak Tidak Timbulkan Klaster Baru Penyebaran COVID-19
"Kesatu: Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak," bunyi poin pertama.
"Kedua: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan."
Keppres ini ditetapkan pada Jumat (27/11) kemarin, yang diteken oleh Presiden Jokowi. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga