Jokowi Terbitkan Perpres Pangkas Uang Perjalanan Dinas Pejabat dan Anggota DPRD

Jumat, 13 Maret 2020 – 22:48 WIB
Perjalanan Dinas di dalam kota tetap mendapat uang SPPD. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Absiah mengatakan uang perjalanan dinas atau kunjungan kerja pejabat di lingkup pemkot maupun anggota DPRD di daerah tersebut akan dipangkas.

"Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, dan akan dilaksanakan pada 2021," kata Absiah di Palangka Raya, Jumat.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Pesan Habib Rizieq untuk Anda Jangan Lupa Dibaca, Perpres PPPK Menggantung

Dia menjelaskan berdasarkan perpres tersebut maka sejumlah pejabat eselon dua, kepala daerah hingga anggota DPRD serta unsur pimpinan akan diberlakukan sama.

Sebelumnya, untuk pejabat eselon dua dan Anggota DPRD ketika mengikuti kunjungan kerja atau perjalanan dinas di luar kota, misalnya ke Jakarta per hari mengantongi uang saku perjalanan dinas sebesar Rp1,2 juta, kini menjadi Rp530 ribu per hari.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Perpres PPPK sudah Terbit, Virus Corona dan Demam Berdarah Bersaing

Apabila di luar Jakarta, maka diberikan Rp360 ribu - Rp430 ribu dan itu di luar dari biaya tiket pesawat dan penginapan.

Sedangkan untuk kepala daerah dan unsur pimpinan DPRD yang biasa menerima Rp2 juta lebih per hari, juga diberlakukan sama.

Absiah mengungkapkan dengan adanya aturan tersebut pihaknya akan menghitung kembali satuan standar untuk eksekutif dan legislatif.

Selanjutnya, untuk ASN yang berpangkat eselon tiga dan empat akan menyesuaikan dengan peraturan tersebut.

"Selain kita mengubah semua peraturan mengenai hal itu, kami juga akan segera meminta kepala daerah segera membuatkan Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai peraturan perjalanan dinas," kata Absiah. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler