jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 sebesar Rp2.441.000. Keputusan ini diambil setelah Dewan Pengupahan DKI Jakarta menggelar rapat selama tiga hari berturut-turut.
"Jadi keputusannya dari Dewan Pengupahan Rp2.441.000. Sudah diteken," ujar Jokowi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat
(1/11).
BACA JUGA: Denda Terobos Busway, Mobil Rp 1 Juta, Motor Rp 500 Ribu
Rapat penetapan UMP kali ini hanya dihadiri oleh unsur pemerintah dan pengusaha. Sementara pihak buruh yang menuntut UMP sebesar Rp3,7 juta menolak untuk hadir.
Menurut Jokowi, karena pihak buruh tidak hadir dalam rapat maka aspirasi mereka tidak dijadikan pertimbangan. Ia sendiri tidak tahu secara pasti apa alasan buruh menolak untuk hadir.
BACA JUGA: Hantu Topeng Beraksi di Mal
Politisi PDIP itu menilai UMP Rp2,4 juta sudah cukup adil, mengingat saat ini kondisi ekonomi global sedang terpuruk.
"Dengan situasi ekonomi seperti ini, dollar juga atau rupiah juga seperti ini, tidak seperti tahun kemarin ekonominya baik," paparnya.
BACA JUGA: Pekerja Tewas Terjepit Lift
Lebih lanjut Jokowi menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah final. Ia mengaku tidak khawatir jika nantinya besaran UMP terbaru dipermasalahkan oleh buruh.
"Tahun kemarin pun sudah kita naikkan sampai hampir 50 persen, juga sama saya digugat juga. Saya kira semua keputusan ada resikonya," tandas mantan Wali Kota Surakarta ini. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sukabumi-Bogor Cukup 1,5 Jam
Redaktur : Tim Redaksi