Jokowi Tidak Mau Warteg Dipajaki

Rabu, 28 November 2012 – 15:59 WIB
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo masih konsisten dengan janji kampanyenya untuk menghapus pajak terhadap warung makan dengan omset Rp200 juta per tahun atau sekitar Rp550.000 per hari. Pajak yang lebih dikenal dengan nama pajak warteg itu dinilai Jokowi hanya memberatkan pedagang kecil.

"Kaya gak ada objek pajak lain saja," kata Jokowi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (28/11).

Menurut Jokowi, saat ini pajak yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 itu memang tengah ditangguhkan penerapannya. Namun, di masa yang akan datang ia menginginkan peraturan yang dibuat oleh Gubernur Fauzi Bowo tersebut dihilangkan.

Ia berjanji tidak akan membuat peraturan serupa selama memimpin Jakarta. Ia mengaku ingin melindungi pedagang kecil.

"Pokoknya wartegnya saya pengen ga dikenakan lah maunya yang restoran yang gede-gede aja," tegasnya.

Sekedar diketahui, pada tahun 2011 Gubernur DKI Fauzi Bowo menetapkan peraturan yang mewajibkan seluruh restoran termasuk warteg dengan omset diatas 200 juta untuk membayar pajak sebesar 10 persen. Peraturan ini menuai kecaman dari banyak pihak sebab dinilai memberatkan usaha kecil.

Pada bulan Maret 2012, Pemprov DKI akhirnya memutuskan untuk membekukan peraturan tersebut. Alasannya, Pemprov DKI memerlukan waktu untuk mengkaji kembali peraturan tersebut.

"Ditunda karena saya kira masih harus didalami lagi. Pagu yang sudah ditetapkan Rp200 juta itu masih dikeluhkan. Kita akan kaji lebih cermat," kata Fauzi Bowo pada Maret 2012. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lembur Tak Dibayar, Mogok Kerja

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler