JAKARTA - Masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta, Fadjar Panjaitan akan berakhir bulan ini. Namun, hingga hari ini Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo belum juga mengusulkan kandidat pengganti Fadjar.
Meski begitu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama menegaskan bahwa masa jabatan Fadjar Panjaitan tidak akan diperpanjang. Pasalnya, yang bersangkutan telah memasuki masa pensiun.
"Kebijakan Pak Gub sudah jelas, tidak ada pejabat pensiun yang diperpanjang," kata wagub yang biasa disapa Ahok itu di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/3).
Menurut Ahok, saat ini memang belum ada pembicaraan mengenai pengganti Sekda. Jika sampai habis masa jabatan belum ada pengganti yang ditunjuk maka akan diangkat pelaksana harian.
Ditemui di tempat yang sama, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Muhammad Sanusi mengatakan, biasanya Pemprov DKI memberikan nama-nama kandidat kepada DPRD dua minggu sebelum masa jabatan seorang pejabat berakhir. Namun hingga hari ini DPRD belum juga menerima surat tersebut.
"Kalau di sini tradisinya begitu dua minggu sebelum habis biasanya sudah ada dua tiga nama masuk ke DPRD," ujar Sanusi.
Namun, Ahok menilai hal itu hanya tradisi dan bukan kewajiban. Menurutnya, Gubernur DKI Jakarta berwenang untuk menunjuk pengganti sekda kapan saja.
"Itu kan kebiasaan, kalau kita taatnya sama undang-undang," pungkasnya. (dil/jpnn)
Meski begitu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama menegaskan bahwa masa jabatan Fadjar Panjaitan tidak akan diperpanjang. Pasalnya, yang bersangkutan telah memasuki masa pensiun.
"Kebijakan Pak Gub sudah jelas, tidak ada pejabat pensiun yang diperpanjang," kata wagub yang biasa disapa Ahok itu di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/3).
Menurut Ahok, saat ini memang belum ada pembicaraan mengenai pengganti Sekda. Jika sampai habis masa jabatan belum ada pengganti yang ditunjuk maka akan diangkat pelaksana harian.
Ditemui di tempat yang sama, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Muhammad Sanusi mengatakan, biasanya Pemprov DKI memberikan nama-nama kandidat kepada DPRD dua minggu sebelum masa jabatan seorang pejabat berakhir. Namun hingga hari ini DPRD belum juga menerima surat tersebut.
"Kalau di sini tradisinya begitu dua minggu sebelum habis biasanya sudah ada dua tiga nama masuk ke DPRD," ujar Sanusi.
Namun, Ahok menilai hal itu hanya tradisi dan bukan kewajiban. Menurutnya, Gubernur DKI Jakarta berwenang untuk menunjuk pengganti sekda kapan saja.
"Itu kan kebiasaan, kalau kita taatnya sama undang-undang," pungkasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Pamerkan Poster APBD DKI
Redaktur : Tim Redaksi