"Alhamdullilah, tadi pagi Kemendagri telah menerima surat usulan pengangkatan dari DPRD DKI," ujar Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek saat dihubungi, Jumat (5/10).
Selanjutnya, kata Reydonnyzar, surat rekomendasi dari DPRD DKI akan diproses oleh Kemendagri dan diteruskan kepada Presiden SBY. Setelah itu presiden akan mengeluarkan surat keputusan presiden (Keppres) pengangkatan dan pengesahan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang baru. Kemudian barulah Jokowi dan Basuki dapat dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur.
Pihak Kemendagri berjanji akan mengirimkan surat ke presiden pada Jumat ini juga. Namun, menurutnya Keppres tidak mungkin dapat dikeluarkan dalam waktu yang singkat.
Oleh karena itu Jokowi-Basuki dipastikan tidak akan dilantik bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur Fauzi Bowo tanggal 7 Oktober 2012.
"Kita kerjanya cepat, setengah hari juga sudah selesai dan langsung dikirim ke Pak Presiden. Tapi kan besok sudah libur jadi dipastikan tidak ada pelantikan tanggal 7 nanti," terang Reydonnyzar. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Dijatah Ngurusi PNS
Redaktur : Tim Redaksi