jpnn.com - JAKARTA - Presiden Jokowi sama sekali tidak terpengaruh oleh protes berbagai negara soal eksekusi mati. Kamis (22/1) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menerima putusan penolakan grasi yang diajukan Andrew Chan, anggota pengedar narkotika kelompok Bali Nine. Eksekusi terhadap Andrew sangat mungkin masuk dalam gelombang kedua yang berlangsung tidak lama lagi.
Surat penolakan grasi yang ditandatangani Presiden itu bernomor 9/G 2015 tertanggal 17 Januari 2015. Dalam surat tersebut, Presiden Jokowi dipastikan tidak menerima pengajuan grasi dari warga Australia itu.
BACA JUGA: Fuad Amin Punya Rumah Mewah di Pulau Dewata, Berapa Harganya?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana menjelaskan, dengan proses hukum yang telah selesai tersebut, Andrew bisa dieksekusi. ”Grasi kan upaya hukum terakhir,” kata Tony, Kamis (22/1)
Namun, Kejagung hingga saat ini belum membuat daftar terpidana mati gelombang kedua. Lokasi eksekusi juga belum ditetapkan. ”Semuanya masih dalam proses dan dalam waktu dekat diumumkan. Bisa jadi Andrew masuk gelombang kedua,” tuturnya. (idr/bil/c6/end)
BACA JUGA: Jenazah Korban AirAsia Ditaburi Kopi, Ini Dampaknya
BACA JUGA: Wow, Ada 10 Ribu Kerangka Tentara Jepang di Papua
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tudingan Hasto Dianggap Punya Perhitungan, KPK Dituntut Berani Jujur Hebat
Redaktur : Tim Redaksi