Jokowi Ubah Hukuman Pembunuh Wartawan, Ditjen PAS: Ada Aturannya

Minggu, 27 Januari 2019 – 20:34 WIB
Salinan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian keringanan hukuman bagi I Nyoman Susrama yang menjadi terpidana perkara pembunuhan wartawan Radar Bali AA Prabangsa. Foto: istimewa for Radar Bali

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memastikan remisi terhadap bagi I Nyoman Susrama yang menjadi terpidana perkara pembunuhan berencana terhadap wartawan AA Prabangsa telah sesuai prosedur.

Menurut Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto, keringanan hukuman bagi dalang di balik pembunuhan wartawan Radar Bali itu mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

BACA JUGA: Harapan Kiai Said di Harlah Muslimat NU

"Narapidana seumur hidup paling sedikit lima tahun, serta telah berkelakuan baik secara berturut-berturut maka dapat diubah pidananya menjadi pidana sementara," kata Ade, Minggu (27/1). Baca juga: Kata Jokowi soal Keputusannya Memangkas Hukuman Pembunuh Wartawan

Sebelumnya, pengadilan menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Susrama. Namun, Presiden Joko Widodo alias Jokowi melalui Keppres Nomor 29 Tahun 2018 mengubah hukuman untuk Susrama dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Di Depan Jokowi, Kiai Said Sebut Khofifah Sebagai Capres 2024

Ade menuturkan, merujuk Keppres 29 Tahun 2018 maka yang memperoleh remisi bukan hanya Susrama. Sebab, dalam daftar keprres itu ada 115 nama narapidana.

BACA JUGA: SUGBK Menghijau, Jokowi dan Nahdiyin Nyanyikan Ya Lal Wathan

Lebih lanjut Ade menuturkan, pemberian remisi untuk narapidana diawali dengan permohonan dari warga binaan. Permohonan itu lantas dibahas oleh tim pengamat pemasyarakatan (TPP).

Selanjutnya, TPP meminta pertimbangan Balai Pemasyarakatan sebelum meneruskan permohonan napi kepada kepala rutan atau lapas. “Ada petugasnya yang membuat penelitian pemasyarakatan layak atau tidak untuk diusulkan," terang Ade.

Pada tahap itulah permohonan kembali disidangkan. Jika pejabat sempat menyetujuinya, maka usulan tersebut akan dilanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, yakni di kantor wilayah (kanwil) Kemenkumham.

Dari Kanwil Kemenkumham, permohonan itu diteruskan ke Ditjen PAS. “Di situ ada TPP Pusat, dipertimbangkan semua,” papar Ade. Baca juga: Jokowi Ubah Hukuman, Pembunuh Wartawan Bakal Bebas Lebih Cepat

Setelah ada pertimbangan dari TPP Pusat, permohonan dikembalikan ke Kemenkumham. “Lalu diproses lagi, setelah itu diusulkan ke presiden. Di presiden dengan tim ahli dipertimbangkan semuanya, baru keluar keppres," jelasnya.

Kendati demikian, Ade menghormati munculnya penolakan terhadap remisi untuk Susrama. Walakin, Ade meyakini remisi itu sudah melalui prosedur yang tepat.

"Kami memahami, menghargai betapa kecewanya keluaga korban, kemudian rekan-rekan media jurnalis seperi itu. Tetapi kalau kami tidak melaksanakan regulasi itu, yang sudah menjadi ketentuan maka berarti kami juga sudah melanggar. Kan sudah ada aturannya," tegasnya.(jpc/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Remisi Pembunuh Wartawan, PSI: Menteri Yasonna Tidak Sensitif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler