Jokowi Ungkap Alasan Penggabungan Kemendikbud dan Kemenristek, Ada Strategi Besar

Rabu, 21 April 2021 – 09:21 WIB
Presiden Jokowi apresiasi pencinta sepak bola Indonesia. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan alasan kembali disatukannya Kementerian Riset dan Teknologi dengan Kementeri Pendidikan dan Kebudayaan, sekaligus menjadikan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menjadi lembaga tersendiri.

Presiden mengatakan peleburan tersebut agar pengembangan riset, inovasi dan teknologi dapat terstruktur.

BACA JUGA: Isu Jokowi Me-reshuffle Menteri Inisial M, Begini Analisis Pengamat

"Strategi besarnya adalah membangun pondasinya dulu, mulai dari infrastruktur, setelah itu SDM, lalu masuk ke riset, inovasi dan teknologi,” ujar Presiden di Jakarta, Selasa, (20/4/2021).

Presiden mengatakan dengan dileburnya Kemenristekdikti dengan Kemendikbud, maka riset dan teknologi akan fokus pada bidang keilmuwan saja. Sementara untuk riset, inovasi, dan teknologi terapan akan difokuskan di BRIN.

BACA JUGA: The Jokowi Center Sebut Rapsel Ali Layak Masuk Kabinet

Dengan demikian kata Presiden, kedepan fungsi penelitian, pengembangan, riset akan berada di bawah kewenangan BRIN.

“Jadi anggarannya, pelaksanaannya, akan terpusat dan terkonsolidasi di dalam satu lembaga saja,” ujar Presiden.

BACA JUGA: Keseimbangan yang Diinginkan Jokowi Akhirnya Tercapai, Tolong Jangan Mudik Ya

Presiden mengatakan nantinya anggaran Balitbang (badan penelitian dan pengembangan) yang ada di setiap kementerian atau lembaga akan dipusatkan di BRIN. Dengan diousatkannya anggaran Balitbang di BRIN, harapannya akan ada produk riset dan inovasi yang jelas, tepat sasaran, dan tepat guna.

Anggaran Balitang yang tersebar di Kementerian dan lembaga saat ini mencapai Rp 22-23 triliun.

“Bisa langsung membuat produk. Misalnya apa? GeNose, ventilator dan sebagainya. Jadi anggarannya tepat sasaran,” tuturnya.

Selain itu kata Presiden pembentukkan BRIN sendiri merupakan amanat undang-undang. Tepatnya yakni UU Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"BRIN ini amanat undang-undang loh," pungkas Jokowi. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler