jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa mengatakan, proses uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan di DPR tidak bisa dihentikan karena sudah menjadi keputusan Paripurna DPR.
Kecuali kata Desmon, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirim surat ke DPR untuk menghentikannya dan mengajukan calon lain.
BACA JUGA: Kalau Kapolri Dilantik Lantas Ditahan KPK, Hancur...
"Bisa saja dihentikan dengan syarat ada permintaan tertulis dari pihak Presiden Jokowi dan mengajukan calon Kapolri baru," kata Desmond J Mahesa, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (14/1).
Kalau secara sepihak DPR menghentikan proses uji kelayakan dan kepatutan ujarnya, itu sama saja DPR membantu presiden membenarkan tindakannya yang salah. "Ini beban Jokowi yang salah pilih orang, bukan maunya kami, lalu kenapa Komisi III DPR RI yang dipersalahkan?" tanya Desmond.
BACA JUGA: Presiden Didesak Batalkan Komjen Budi Calon Kapolri
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, proses uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri adalah proses politik yang berlangsung di DPR RI. Sedangkan proses hukum berlangsung di KPK.
"Karena itu, dalam asas hukum praduga tidak bersalah, kita tidak bicara masalah layak atau tidak layak," jelasnya.
BACA JUGA: Lagi, Presiden Didesak Segera PHK Rini Soemarno
Menurut Desmond, dengan ditetapkannya status tersangka bagi calon Kapolri Budi Gunawan, KPK harus membuktikannya secara hukum.
"Kalau proses ini dihentikan, sementara tersangka belum pasti bersalah menurut hukum, sepertinya DPR ini tidak tahu hukum. Sementara undang-undang memerintahkan DPR untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri," pungkasnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KKP Tangkap Kapal Ikan yang Nyamar Pakai Bendera Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi