jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub), Ignasius Jonan mengusulkan kenaikan tunjangan gaji karyawannya pada tahun 2015. Hal tersebut disampaikan Jonan pada anggota Komisi V DPR saat menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1) malam.
Jonan mengatakan, saat ini nilai tunjangan kerja untuk karyawan Kemenhub lebih rendah dibandingkan Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU-Pera). Padahal, lanjut Jonan, Kemenhub memiliki tugas berat dalam menjalani tugas, yakni sebagai regulator dan pelaksana proyek.
BACA JUGA: Ini Penyebab Keterlambatan Pengumuman Hasil Tes CPNS
"Selama ini tunjangan kinerja dari Kemenhub itu hanya 40 persen dari tunjangan Kemenkeu dan Kementerian PU-Pera. Kami ini membangun dan fungsi kami lebih berat dari mereka (Kemenhub dan KemenPU-Pera, Red.)," papar Jonan.
Untuk itu, ia meminta dukungan pada Komisi V DPR agar tunjangan karyawan Kemenhub dapat dinaikkan dan diusulkan pada Kementerian Keuangan.
BACA JUGA: Mengapa Perintah Plt Kapolri Kurang Ampuh?
"Kami mohon ada rekomendasi juga dari bapak-bapak (Anggota Komisi V DPR ke Kemenkeu), tidak perlu membuat Panja segala, karena kelamaan, keburu tahun 2015 habis. Cukup tulis surat saja," pintanya.
Mantan Dirut KAI ini mengajukan kenaikan tunjangan sekitar 70-75 persen dari sebelumnya hanya 40 persen. Dia berharap Kementerian Keuangan juga menyiapkan kenaikan tunjangan kinerja untuk kementerian yang saat ini dipimpinnya.
BACA JUGA: Akun Facebook Jokowi tak Resmi tapi Dikutip, Kalau tak Palsu, Statusnya Apa?
"Kami usulkan akan memberikan tunjangan kinerja sekitar 70-75 persen. Ya, penghasilan staf saya masih sama dengan tahun lalu, penyerapan anggaran tipis. Contoh saja Eselon I tunjangan kinerjanya sekitar Rp 17 juta, ya tentu beda-beda setiap level," tandasnya. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPO Kejari Nunukan Ditangkap di Depok
Redaktur : Tim Redaksi