Jozeph Paul Zhang Tidak Bisa Ditoleransi

Selasa, 20 April 2021 – 15:23 WIB
Shindy Paul Soerjomoeljono atau yang dikenal Jozeph Paul Zhang di channel-nya di YouTube. Foto: ANTARA/Tangkapan layar YouTube Joseph Paul Zhang/pri.

jpnn.com, JAKARTA - Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi menilai, ujaran kebencian dan penistaan agama yang dilakukan Jozeph Paul Zhang di media sosial tidak bisa ditoleransi.

Kementerian Kominfo meminta platform YouTube untuk memblokir total 20 konten ujaran kebencian oleh Jozeph Paul Zhang. Sebanyak 13 konten diblokir hari ini, sementara tujuh konten pada Senin (19/4) kemarin.

BACA JUGA: Jozeph Paul Zhang Masih Berstatus WNI, Siap-siap Saja

Konten yang disoroti Kominfo termasuk video di YouTube yang berjudul "Puasa Lalim Islam".

"Ujaran kebencian atau penistaan agama yang dilakukan oleh Paul Zhang tidak dapat ditoleransi dan tidak dapat diterima, khususnya oleh Kominfo. Kominfo selalu berpendapat dan memiliki ketegasan untuk menilai bahwa hal ini merusak persatuan bangsa dengan membawa isu SARA di ruang digital seperti halnya di ruang fisik," kata Dedy Permadi dalam jumpa pers virtual, Selasa (20/4).

BACA JUGA: Kondisi Terkini Dedi Kusnandar Usai Cedera Kepala, Mohon Doanya

Dedy menegaskan, pemblokiran konten suah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang, pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A.

Selain UU ITE, Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, pada pasal 5 memuat larangan penyelenggara sistem elektronik atau platform memuat konten yang melanggar aturan.

Definisi konten yang melanggar aturan juga dimuat di pasal 96 pada Peraturan Pemerintah tersebut.

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, pada pasal 13 memuat kewajiban pemutusan akses terhadap inforamsi dan dokumen elektronik yang dilarang.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa Joseph Paul Zhang, atau yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono, terdeteksi berada di luar Indonesia sejak 2018. Dia bertolak ke Hong Kong pada tahun tersebut.

Dedy menyatakan UU ITE, berdasarkan pasal 2, menganut azas ekstrateritorial sehingga sehingga setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia; memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia; dan merugikan kepentingan Indonesia, bisa dijerat dengan aturan tersebut. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler