JPKL Harap Adanya Pencantuman Bahaya BPA di Kemasan Plastik Minuman

Jumat, 05 Februari 2021 – 14:19 WIB
Ketua JPKL Roso Daras (baju putih) sedang memaparkan alasan perlunya pemberian label pada kemasan plastik minuman dan makanan saat pertemuan dengan BPOM. Foto: JPKL

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) Roso Daras mengatakan, pencantuman label pada kemasan plastik dalam hal ini galon guna ulang yang mengandung Bisphenol A atau BPA sudah mendesak.

Menurut Roso Daras, pencatuman label BPA agar tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin pada ibu hamil.

BACA JUGA: BPOM Pastikan Kandungan BPA pada Galon Guna Ulang Aman

"Karena ini sudah mendesak situasinya sedang tidak normal, kita (masyarakat, red) lagi menghadapi Corona jadi harus lebih hati-hati dalam mengonsumsi makanan ataupun minuman," kata Roso dalam siaran persnya.

Usulan ini disampaikan JPKL saat pertemuan dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang diwakili Direktur Pengawasan Produksi Pangan Olahan Cendekia Sri Murwani.

BACA JUGA: Setiap Pulang dari Rumah Gunawan, Mbak Ma Selalu Bawa Duit Banyak, Mencurigakan, Hmmmm

Roso menyampaikan bahwa dasar perlunya pemberian label tersebut, selain merujuk pada hasil penelitian, juga  kebijakan negara-negara maju yang sudah melarang penggunaan plastik BPA.

Roso menegaskan JPKL yang mempunyai perhatian sama dalam hal pengawasan terhadap peredaran makanan dan minumam, dalam hal ini fokus pada kemasannya.

BACA JUGA: AD yang Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Mandi Ternyata Dibunuh

Akan tetapi, kata dia, untuk bayi, balita dan janin pada ibu hamil tidak boleh adanya kandungan BPA.

"Jangan main-main kalau untuk bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahaya mengintai dari risiko kanker, autis dan berat badan yang kurang," kata Roso Daras.

"Kami akan melakukan pendekatan juga kepada Kemenperin yang bersinergi dengan BPOM, yang juga memiliki otoritas untuk mensyaratkan adanya pelabelan pada kemasan," ungkap Roso Daras.

Sekretaris Jendral JPKL Mas Yus menambahkan saat ini yang terpenting adanya kesepakatan bahwa BPA adalah racun.

Sedangkan untuk kesehatan bayi, balita dan janin ibu hamil BPA tidak ada toleransi untuk batas aman, harus benar-benar bebas dari paparan BPA.

"Jadi kalau BPOM sudah mau memberikan label yang mengandung BPA pada kemasan galon isi ulang, setidaknya telah menyelamatkan bayi, balita dan janin pada ibu hamil di Indonesia," papar Yus.

Dalam pertemuan itu Mas Yus menjelaskan bahwa usulan pencantuman peringatan bahwa plastik BPA tidak baik untuk bayi, balita dan janin pada ibu hamil tentu mempunyai dasar ilmiah maupun landasan peraturan pemerintah yang berlaku.

"Untuk meneliti tentu bukan kewenangan wartawan. Dari berita dan jurnal internasional sudah jelas menerangkan BPA berbahaya, kami membawa lampiran bahwa BPA berbahaya dari berbagai negara di dunia. Dan sebelum itu, JPKL telah merujuk kepada hasil penelitian dari negara-negara lain yang dengan itu memutuskan melarang penggunaan plastik BPA," ungkap Mas Yus.

Dalam pertemuan itu, Direktur Pengawasan Produksi Pangan Olahan Cendekia Sri Murwani meminta pihak JPKL menunjukkan hasil kajian ilmiah tentang bahaya BPA.

"Sehingga perlu ditinjau ulang Perka BPOM untuk mencantumkan peringatan konsumen plastik mengandung BPA," katanya.

Dalam pertemuan itu, BPOM juga menghadirkan ahli yang menjelaskan bahwa paparan BPA dalam jumlah tertentu masih tidak berbahaya. (rhs/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
BPOM   JPKL   BPA   BPA Dalam Kemasan  

Terpopuler