jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah dan DPR dinilai perlu memerbaiki sistem pencalonan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak. Pasalnya, dalam pelaksanaan pilkada serentak 2015 ditemukan sejumlah kendala terhadap proses pencalonan, terutama ketika terjadi sengketa.
"Tidak dipungkiri, ketidakserentakan lima daerah karena proses hukum yang berbelit-belit. Hal ini disebabkan oleh keberadaan lembaga penyelesaian sengketa yang lebih dari satu dengan keputusan yang berbeda-beda (Panwas, PTTUN, DKPP dan Mahkamah Agung)," ujar Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz, Rabu (20/1).
BACA JUGA: Perlu Mengubah Mekanisme Penganggaran Pilkada
Selain proses hukum yang berbelit-belit, proses pengambilan keputusan yang bersifat final terhadap status pasangan calon kata Masykurudin, juga membutuhkan waktu yang cukup lama. Kondisi tersebut pada akhirnya membuyarkan rencana keserentakan Pilkada.
Karena itu JPPR kata Masykurudin, menilai perlu ada perbaikan penyelesaikan sengketa pencalonan, dengan mendasarkan pada beberapa hal. Yaitu, lembaga penyelesaian sengketa harus dibuat sederhana dan tidak tumpangtindih antara satu keputusan dengan keputusan lembaga lain.
BACA JUGA: PDIP Akan Ajak Ganjar dan Risma Ikut Jaring Suara di Pilkada Kalteng
"Waktu penyelesaian sengketa juga harus dibatasi secara ketat. Sehingga tidak mengganggu tahapan selanjutnya dan merugikan pasangan calon lain. Misalnya pada saat masa kampanye dimulai, keputusan final terhadap seluruh sengketa pasangan calon telah selesai," ujarnya.
Dalam pelaksanaan pilkada 2015, JPPR juga menemukan fakta terbatasnya jumlah pasangan calon sebabkan proses pencalonan masih mendasarkan pada kepemilikan modal kampanye dan kedekatan dengan elit partai politik. Bahkan proses pencalonan di tingkat partai politik juga masih kental didasarkan faktor elitis, tertutup dan kepemilikan modal kampanye. Kondidi tersebut berakibat munculnya pasangan calon tunggal di Blitar, Tasikmalaya dan Timor Tengah Utara.
BACA JUGA: Yakin Kemenangan di Kotawaringin Timur Berdampak Pada Pasangan Willy-Wahyudi
"Karena itu, perlu didorong secara sistemik bagaimana partai politik dapat memunculkan wajah baru dan memberikan kesempatan kepada generasi muda. Praktik memborong kursi sebagai syarat pencalonan perlu diantisipasi, sehingga minimal terdapat tiga pasangan calon dari partai politik di setiap daerah," ujar Masykurudin.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Rhoma Pede Partai Idaman Masuk Tiga Besar
Redaktur : Tim Redaksi