jpnn.com, CIANJUR - Warga negara (WN) Arab Saudi Abdul Latif, terdakwa penyiram air keras ke tubuh Sarah (21) dituntut hukuman seumur hidup.
Sarah meninggal dunia akibat ulah Abdul Latif.
BACA JUGA: AS dan Siswi SMK Baru Kenalan, Tangan Sudah Masuk ke Baju
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cianjur Siti dalam persidangan mengatakan terdakwa dinilai terbukti telah melakukan pembunuhan terencana terhadap korban yang merupakan istri sirinya yang baru menjalani pernikahan selama 1,5 bulan.
"Terdakwa sudah merencanakan pembunuhan sadis tersebut, termasuk memesan air keras jauh hari sebelum melakukan perbuatannya. Bahkan pelaku dengan sadis meminumkan air keras ke mulut korban," katanya di Pengadilan Negeri Cianjur Rabu,
BACA JUGA: Terungkap Sosok Wanita yang Berselingkuh dengan Brigadir IA di Indekos, Oalahh
Atas perbuatan keji tersebut, JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 338 dan 351 KUHP tentang Penganiayaan hingga mengakibatkan Sarah, warga Kecamatan Cianjur itu, meninggal dunia.
"Kami meminta hakim memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap terdakwa karena dengan nyata terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan terencana," katanya.
Pria WNA asal Arab Saudi Abdul Latif ditangkap Satreskrim Polres Cianjur di Bandara Soekarno-Hatta, Tenggerang, Banten, saat hendak melarikan diri ke negaranya setelah menghabisi nyawa Sarah, yang merupakan istri sirinya dengan cara disiram air keras.
Sarah mengembuskan napas terakhirnya di depan teras rumahnya di Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, dengan luka bakar hampir di sekujur tubuhnya yang disiram air keras oleh terdakwa.
Bahkan, terdakwa dengan keji meminumkan air keras ke dalam mulut korban. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti