Kasus Suap Pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia

JPU KPK Ragukan Kesaksian Ipar Jokowi di Kasus Suap

Senin, 03 April 2017 – 19:49 WIB
Terdakwa perkara suap pajak Ramapanicker Rajamohanan Nair pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa  penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengesampingkan kesaksian adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi dalam perkara suap pajak yang menjerat Ramapanicker Rajamohanan Nair sebagai terdakwa.

JPU KPK M Asri Irawan mengatakan, kesaksian Arif dan Ken di persidangan tak masuk akal. “Karena keterangannya tidak logis menurut hukum,” ujar Asri saat membacakan pertimbangan pada surat tuntutan atas Ramapanicker pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4).

BACA JUGA: Inilah Tiga Nama Calon Hakim Pengganti Patrialis Akbar

Jaksa dalam tuntutannya meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan penjara selama empat tahun penjara plus denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan kepada Ramapanicker.

JPU meyakini Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Handang Soekarno sebesar USD 148.500  atau senilai Rp 1,9 miliar dari Rp 6 miliar yang dijanjikan.

BACA JUGA: FUI Berdemo, Jokowi dan KH Maruf Bahas Ekonomi Umat

Dalam surat tuntutan diuraikan, berdasar fakta persidangan terungkap bahwa Ken pernah bertemu dengan Arif dan Rudi Masdiono. Pertemuan digelar di kantor Ditjen Pajak Kemenkeu.

Di persidangan, Ken menyebut pertemuan itu hanya membicarakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang diikuti Arif dan Rudi. Dalam pertemuan itu, kata jaksa lagi, Ken dan Arif mengaku diputar video tentang program tax amnesty.
               
Namun, JPU menyatakan, terlalu berlebihan jika seorang Dirjen Pajak melakukan pertemuan seperti itu. Alasannya tentang Dirjen Pajak melakukan sosialisasi dalam pertemuan itu tidak bisa diterima jaksa.

BACA JUGA: Ssttt.... Pak Jokowi Bertemu KH Maruf Amin Lagi

“Terlalu berlebihan pada pertemuan yang baru sekali dilakukan oleh orang pribadi yaitu Arif dan Rudi, dilakukan sosialisasi program tax amnesty dengan menayangkan video tentang tax amnesty layaknya sosialisasi kepada publik,"  kata Asri.

Jaksa menguraikan, Ditjen Pajak sudah membentuk tim 100  untuk sosialisasi tax amnesty. Tata cara dan mekanisme tax amnesty juga telah jelas dicantumkan di situs Kementerian Keuangan.

Karenanya JPU meyakini Arif dan Rudi bisa mudah mengetahui soal tax amnesty tanpa bertemu Ken. JPU pun menyebut pertemuan itu bukan untuk membahas tax amnesty seperti pengakuan mereka.

“Kami meyakini tidak hanya bicara seputar tax amnesty pribadi Arif dan Rudi semata, tapi terkait persoalan perpajakan PT EK Prima yang tidak bisa melakukan tax amnesty karena ada tagihan pajak," papar Asri.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tangkap Sekjen FUI, Aksi 313 Jalan Terus


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler