jpnn.com - TERDAKWA kasus pencabulan, Saiful Jamil, kembali menjalani persidangan, hari ini, Selasa (3/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Persidangan yang mengagendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakut atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu berjalan lancar.
BACA JUGA: Jupe: Semoga Kematian Yuyun Tidak Sia-sia
Usai mendengar eksepsi tersebut, JPU semakin yakin dengan dakwaan mereka terhadap pria yang karib disapa Ipul itu. Artinya jaksa semakin yakin kalau artis pedangdut itu bersalah karena mencabuli DS.
Dalam persidangan berikutnya, JPU akan memberikan tanggapan terhadap eksepsi terdakwa. "Kami minta waktu kepada majelis hakim sampai hari Senin untuk memberikan tanggapan tertulis," kata Jaksa Dado Achmad Ekroni.
BACA JUGA: TOP! Kabar Baik untuk Penggemar Space Jam
Meski demikian, Dado tidak mau banyak berbicara mengenai materi perkara. Misalnya saja mengenai usia DS yang menjadi salah satu poin dalam eksepsi penasehat hukum Ipul.
"Itu nanti kami buktikan di persidangan. Kita bersidang tujuannya apakah betul umurnya dewasa atau masih anak-anak, apa betul kejadiannya. Nanti dibuktikan," ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jakarta Utara itu.
BACA JUGA: Mendekam di LP, Bang Ipul Rindu Sederet Hal ini
Dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak, Ipul didakwa dengan tiga pasal, yakni Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, Pasal 290 dan 292 KUHP. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tasya Kamila Lebih Pilih yang Halal
Redaktur : Tim Redaksi