jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar persidangan atas Jessica Kumala Wongso, Rabu (5/10). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Persidangan atas terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin itu dimulai pukul 13.08. JPUdari Kejaksaan Negeri Jakpus. Ardito Muwardi saat membaca surat tuntutan mengawalinya dengan kalimat tentang perbedaan yang kerap terjadi antara tim JPU, terdakwa dan penasihat hukum.
BACA JUGA: Warga Tolong Bantu, Ini Permintaan Khusus Panglima TNI
Perbedaan itu mulai dari saksi dan ahli yang dihadirkan, alat bukti, maupun dalam mengungkap fakta hukum. "Perbedaan itu masih dalam batas kewajaran," ujar Ardito saat sidang tuntutan Jessica di PN Jakpus, Rabu (5/10).
Ia menyatakan, perbedaan yang terjadi itu merupakan upaya dan semangat dalam menggali kebenaran dan keadilan yang ditegakkan di persidangan. "Itu upaya untuk menggali kebenaran," tegas Ardito.
BACA JUGA: Sori, TNI Masih Sering Menyakiti
Saat ini sidang sedang diskors. Majelis hakim menskors sidang untuk istirahat dan salat asar.
Seperti diketahui, sidang Jessica kerap diwarnai perdebatan sengit antara JPU dan penasihat hukum yang dimotori Otto Hasibuan. Tak jarang, hakim harus berkali-kali meredam perbedaan pendapat tersebut. Baik itu soal saksi, ahli maupun alat bukti dalam menggali fakta hukum.(boy/jpnn)
BACA JUGA: HUT TNI ke-71 Sederhana, Panglima: Presiden Mengapresiasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pancasila Ideologi Terbaik Perangi Radikalisme
Redaktur : Tim Redaksi