JPU Sebut AKBP Mindo Menggorok Istrinya Sendiri

Rabu, 18 Januari 2012 – 03:58 WIB

BATAM - Gugun Gunawan alias Ujang dan Rosma, tersangka pembunuhan Putri Mega Umboh, istri AKBP Mindo Tampubolon menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (17/11). Dalam persidangan tersebut, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ujang- Rosma terbukti dengan sengaja dan direncanakan menghilangkan nyawa Putri Mega Umboh. Kedua tersangka dikenakan pasal primer 340 KUHP dengan tuntuntan hukuman maksimal hukuman mati.

Pembacaan berkas dakwaan terhadap kedua tersangka dipisahkan. Ujang duluan dihadirkan di persidangan. Pembacaan dakwaan terhadap Ujang dimulai pukul 13.00 hingga pukul 14.15 dengan dakwaan sebanyak 12 halaman. Setelah istirahat selama 15 menit pembacaan dakwaan terhadap Rosma pun dimulai. Jaksa penuntut Umum butuh waktu sekitar satu jam lebih untuk membacakan dakwaan terhadap Rosma dengan berkas dakwaan sejumlah 23 halaman.

Dakwaan kedua tersangka tersebut dibacakan secara bergiliran oleh lima JPU, masing-masing Rizky, Antoni, Syaiful Anwar , Chadafi dan Sugeng. Sementara persidangan dipimpin oleh majelis hakim Reno didampingi dua orang anggota Ridwan dan Riska.

Dalam dakwaan tersebut selain kedua tersangka, nama tersangka lain AKBP Mindo Tampubolon selalu disebut. Dalam dakwaan tersebut sangat jelang diungkapkan bahwa pembunuhan tersebut direncanakan dengan matang oleh ketiga tersangka.

Dalam dakwaan tersebut, Mindo Tampubolon dikatakan menjadi otak pelaku pembunuhan. Mindo menyuruh Ujang untuk membunuh Putri Mega Umboh dengan imbalan Rp25 juta. "Ujang diberikan tugas oleh Mindo untuk melakukan pekerjaan tetapi bukan pekerjaan biasa. Ia disuruh untuk membunuh Putri Mega Umboh," kata jaksa Syaiful Anwar.

Pembunuhan itu sudah direncanakan tiga minggu sebelum eksekusi terhadap Putri Mega Umboh. Saat itu Mindo menjemput Ujang di depan rumah Mindo dan langsung mengajukan tawaran pembunuhan tersebut. Kepada Ujang, Mindo mengaku bahwa Putri Mega Umboh tidak pernah menghormatinya sebagai suami, padahal orang lain sangat menghormatinya di Mapolda Kepri maupun di lingkungan sekitar.

Mindo berpesan kepada Ujang, jika tertangkap oleh pihak kepolisian untuk menyebutkan sekuriti sebagai pelaku dari pembunuhan tersebut. Sekitar seminggu sebelum kejadian, Ujang datang kembali ke rumah Mindo. Saat itu Ujang langsung membuat lobang di bagian atap bagian belakang rumah. Saat itu keluarga Mindo sedang berangkat ke Jakarta.

Tiga hari sebelum kejadian, Ujang datang ke rumah itu sekitar pukul 23.00 WIB. Ujang masuk melalui bagian belakang rumah yang sudah dilobangi. Saat itu Rosma langsung mengambil kursi dan meletakkan di bawah jalan masuk Ujang untuk membantu ujang masuk ke rumah. Dalam dakwaan tersebut Mindo melihat ujang masuk dan mantan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri itu menganggukkan kepala kepada Ujang.

"Mindo mengangguk kepada Ujang. Ujang langsung masuk ke kamar Rosma dan bersembunyi di sana sebelum terjadinya pembunuhan tersebut,"ujar Syaiful.

Sehari sebelum pembunuhan tersebut, tepatnya Kamis (23/6) 2011 silam sekitar pukul 20.00 WIB, Rosma dan Putri menjemput Mindo ke Polda Kepri tetapi belum sampai ke Polda, Mindo menghubungi Putri untuk tidak menjemputnya tetapi diminta untuk menunggu di SPBU. Dalam perjalanan pulang, Mindo dan Putri bertengkar di dalam mobil Nissan Xtrail hitam dengan BP 24 PM milik Mindo. Gara-garanya anak mereka Keisa tidak henti-henti menangis.

Sesampainya di rumah mereka di perumahan Anggrek Mas III, pintu utama mereka terkunci. Hal ini memancing amarah Putri yang kemudian memukul Rosma. Jumat (24/6) 2011 sekitar pukul 03.00 WIB Rosma membangunkan Ujang dan mengadu kalau ia dipukul Putri, Ujang marah dan memberitahu rencananya untuk membunuh Putri.

Sekitar pukul 05.00WIB, ujang naik ke lantai dua dengan membawa sebilah pisau yang diambilnya dari kulkas. Ia mendengar suara gaduh dari kamar Mindo. Terdengar suara Mindo dengan nada keras dari kamarnya "Saya capek, saya mau istrahat," ujar Mindo seperti dalam dakwaan tersebut.

Ujang kemudian melihat Mindo sedang memukuli Putri hingga terjatuh ke tempat tidur mereka. Tidak lama berselang Mindo membekap mulut Putri dengan tangan kiri dan pisau bergerigi di tangan sebelah kanan. Mindo langsung menyuruh Ujang untuk menikam Putri di bagian perut. "Ujang menikam Putri di bagian perut selama tujuh kali. Karena belum meninggal, Mindo kemudian menggorok leher putri mega Umboh," ujar seorang jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan tersebut.

Setelah meninggal, Mindo membersihkan tangannya yang berlumuran darah dan mengambil koper berwarna merah dan menyuruh Ujang-Rosma memasukkan mayat Putri ke dalam koper tersebut. Rosma kemudian membersihkan lantai rumah dari ceceran darah. Ujang-Rosma bersama Keisa langsung menuju hutan punggur untuk membuang mayat. Tempat pembuangan mayat tersebut sudah disurvey Mindo dan ujang seminggu sebelum pembunuhan.

Sebelum membuang mayat, Mindo memberikan tiga ATM kepada ujang bersama nomor PIN nya. Mereka pun mengambil sejumlah uang. Setelah membuang mayat, Ujang dan Rosma langsung menuju hotel Bali di Jodoh. Mereka menempati kamar 226 hotel tersebut. Pasangan kekasih ini kemudian ditangkap polisi. Minggu (26/6) 2011 lalu, Ujang menunjukkan lokasi pembuangan mayat Putri.

Dalam sidang tersebut, Ujang-Rosma didampingi empat orang kuasa hukumnya yakni Juhrin Pasaribu, Binhot Manalu, Nixon Situmorang, dan Aman Simamora. Setelah selesai pembacaan dakwaan Ujang dan Rosma diberikan kesempatan untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

Melalui kuasa hukumnya Ujang-Rosma mengaku menerima dakwaan tersebut. "Dakwaan tersebut sudah sesuai dengan keterangan dari kedua klien kami. Klien kami juga mengaku tidak keberatan dengan dakwaan tersebut,"ujar Juhrin Pasaribu.

Secara lengkap Ujang didakwa dengan pasal primer 340 KUHP junto pasal 55, subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat I. Sementara Rosma dikenakan pasal primer pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1, kemudian pasal 338 junto pasal 55 ayat ke 1. Subsider pasal 340 junto pasal 56 atau pasal 338.

Sementara itu sidang lanjutan akan digelar tanggal 24 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi. "Saya berharap saksi bisa diatur kedatangannya untuk dihadirkan di pengadilan. Sidang akan digelar dua kali seminggu pada hari Senin dan Kamis. Tapi karena Senin mendatang libur diganti besoknya," ujar Reno, ketua majelis hakim. (cr15)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawa Dollar Abal-abal, Warga Afrika Disel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler