JPU Sebut Pembelaan Luthfi Sebagai Curhat

KPK Bantah Cari Sensasi

Senin, 08 Juli 2013 – 13:30 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai nota keberatan (Eksepsi) Penasehat Hukum, terdakwa dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Isaaq, hanya sekedar curahan hati.

JPU KPK menyebut, curahan hati itu hanya memuaskan perasaan Luthfi, untuk menutupi kesalahannya dengan mencari-cari kesalahan pihak lain.

Menurut JPU KPK, Muhibuddin, lembaga pemberangus korupsi tak pernah mencari sensasi dengan adanya pemberitaan-pemberitaan yang menyangkut perkaraa Luthfi. Sebab, ia menjelaskan, perkara Luthfi memang menarik perhatian masyarakat karena  sebagai penyelenggara negara atau Anggota DPR dan Presiden PKS.

"Maka wajar saja apabila semua media membuat pemberitaan-pemberitaan terkait perkara atas nama terdaka Luthfi Hasan Ishaaq," ujar Muhibuddin, membacakan Pendapat  JPU KPK atas Nota Keberatan Luthfi, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (8/7).

JPU juga membantah KPK mencari sensasi melalui siaran pers yang disampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi. Menurut JPU, bagaimana mungkin KPK memersempit padangan di era keterbukaan informasi untuk mengklaim bahwa sarana media yang digunakan ddalam melakukan siaran pers oleh Johan adalah upaya mencari sensasi.

"Padahal berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Taun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publlik, KPK sebagai Badan Publik wajib memberikan informasi kepada masyarakat termasuk di dalamnya adalah media cetak maupun media elektronik," kata Muhibuddin. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gede Pasek: Saya Rasa KPK Mengada-ada

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler