JPU: Silakan Jessica Bicara Apa Saja Di Persidangan

Rabu, 28 September 2016 – 10:27 WIB
Jessica Kumala Wongso. FOTO: Dok.Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sidang pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang dijadwalkan, Rabu (28/9) pukul 9.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, molor.

 

Hingga pukul 10.15, sidang tak kunjung dimulai. Pantauan JPNN di PN Jakpus, ruang sidang R Koesomoemah Atmadja 1, Lantai 1, sudah dipadati pengunjung sidang. Namun, belum terlihat majelis hakim duduk di kursi memimpin jalannya persidangan.

BACA JUGA: Pemeriksaan Terdakwa Jessica, Jaksa Harus Bisa Buktikan Lho

Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini juga dijaga ketat aparat keamanan. Jessica akan berhadapan dengan tim jaksa penuntut umum, majelis hakim dan penasihat hukum.

BACA JUGA: Pemeriksaan Terdakwa, Kesempatan Jessica Membantah Tuduhan Jaksa

Ketua tim JPU perkara Jessica, Ardito Mawardi mengatakan, terdakwa dipersilakan menyampaikan apa pun di persidangan. Jessica bebas mau mengaku maupun tidak mengakui perbuatannya.

"Silakan, bebas saja terdakwa bicara apa pun mau mengaku atau tidak mengaku itu tidak ada konsekuensi hukum," katanya di PN Jakpus, Rabu (28/9).

BACA JUGA: Pedih Banget..Mbak Perawat Tertipu Polisi Gadungan

Kondisi ini berbeda dengan saksi maupun ahli yang memiliki konsekuensi hukum atas keterangannya.

Menurut Ardito, keterangan Jessica akan diperhatikan untuk kebutuhan jaksa  menyusun surat tuntutan. "Tentu ada gunanya tapi sejauh apa, belum bisa saya sampaikan‎," terang Ardito.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Padepokan Dimas Kanjeng Ada Bungker Penuh Uang, Triliunan!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler