JPU Tanggapi Nota Pembelaan Medina Zein, Salah Satunya Soal Bipolar

Senin, 26 September 2022 – 16:27 WIB
Sidang kasus Medina Zein di PN Jakarta Selatan, Senin (26/9). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Medina Zein kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dia menghadapi dua kasus berbeda sekaligus di PN Jakarta Selatan, yakni atas dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea dan dugaan pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha.

BACA JUGA: Akankah Billy Syahputra Minta Maaf kepada Robby Shine?

Pada Senin (26/9), sidang itu dilanjutkan dengan agenda replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan Medina Zein.

Ada beberapa poin yang disampaikan JPU dalam replik tersebut, salah satunya tidak menerima alasan soal penyakit Bipolar.

BACA JUGA: Ruben Onsu Mengaku Trauma Gara-gara Ini

"Terhadap alasan yang diungkapkan kuasa hukum terdakwa bahwa gangguan bipolar adalah gangguan mental yang membuat perubahan suasana hati pengidapnya bipolar yang tadinya gembira bisa berubah-ubah dan itu bisa memengaruhi aktivitas dan kemampuan berpikir pengidapnya," kata JPU di ruang sidang, Senin.

Selama persidangan berlangsung, terdakwa hanya mengalami stres dan bukan gangguan mental berupa bipolar.

BACA JUGA: Aldi Taher: Saya Dukung Najwa Shihab Jadi Presiden Indonesia 2024

Oleh karena itu, JPU tidak menerima nota pembelaan pihak Medina Zein perihal tersebut.

"Berdasarkan fakta persidangan dapat disimpulkan gangguan kejiwaan stres tingkat tinggi bukan gangguan mental atau kejiwaan, sehingga terhadap pernyataan kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima," ucap JPU.

Atas dasar tersebut, JPU tetap pada tuntutannya terhadap Medina Zein.

Selain itu, pihaknya memohon agar majelis hakim menolak nota pembelaan terdakwa.

"Berdasar uraian, memohon kepada hakim untuk menolak nota pembelaan dan mengabulkan seluruh tuntutan Jaksa penuntut umum," bebernya.

Majelis hakim lantas memberikan kesempatan kepada pihak penasihat hukum Medina Zein untuk mengajukan duplik.

Sidang dengan agenda duplik pun akan digelar pada Selasa (27/9).

Sebelumnya, Medina Zein dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 200 juta rupiah terkait kasus dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea.

Terkait kasus yang dilaporkan oleh Marissya Icha, Medina Zein dituntut setahun pidana penjara dikurangi masa tahanan.

Medina Zein juga didenda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman enam bulan. (mcr7/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler