jpnn.com - PENAJAM - Delapan anggota Polres Penajam Paser Utara (PPU) dijatuhi sanksi penempatan khusus. Para personel kepolisian tersebut dihukum lantaran melanggar aturan kedisiplinan.
Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan mengatakan, anggota polisi yang melanggar aturan tersebut telah menjalani sidang disiplin yang dipimpin oleh Wakapolres PPU Kompol Sukarman pekan lalu.
BACA JUGA: Pembunuh Bu Guru Akhirnya Tertangkap, Nih Mukanya
Kedelapan penegak hukum itu dijatuhi sanksi penempatan khusus atau hukuman kurungan di sel tahanan mapolres.
Sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada mereka bervariasi. “Mereka mendapat sanksi penempatan khusus, ada yang sel selama lima hari, tujuh hari, 17 hari dan 21 hari,” kata Teddy, Selasa kemarin (6/8).
BACA JUGA: Festival Pesona Saronde 2016 Heboh, Meriah dan Mengesankan
Kedelapan polisi tersebut mendapat sanksi indisipliner lantaran tidak menjalankan tugas dengan baik atau tak masuk dinas. Bahkan, di antara delapan orang tersebut, ada oknum polisi yang mengamankan 86 kasus.
“Anggota yang disanksi ini, pelanggarannya berbeda-beda. Ada yang tidak masuk kerja beberapa hari, tidak menjalankan tugas dan ada juga yang melakukan 86 kasus,” ungkapnya.
BACA JUGA: Band Anyar, Semua Personelnya Narapidana
Dia mengaku akan menindak tegas terhadap seluruh anggotanya yang mencoba melanggar aturan.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum. Kalau memang ada anggota yang melanggar meskipun itu perwira, tidak ada ampun. Pasti akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Teddy menerangkan, anggota yang melanggar hukum akan dipidanakan. “Kalau anggota yang melanggar disiplin, apa pun kesalahannya akan disidang di sini (polres) sesuai dengan aturan disiplin,” terangnya. (kad/rus/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fam Trip Media dan Dive Operator Thailand Naikkan Pamor Labuan Bajo
Redaktur : Tim Redaksi