jpnn.com - JAKARTA - Jaringan Rakyat Pemantau Pilkada Bersih (JRPPB), kembali menemukan sejumlah kecurangan dalam Pilkada Kabupaten Muna di Sulawesi Tenggara. Kecurangan tersebut adanya sejumlah pemilih ganda yang telah menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain di luar dua TPS yang digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), pada 19 Juni 2016.
"Tak hanya tu, ditemukan banyak pemilih yang tidak memenuhi syarat yaitu pemilih dari luar Kabupaten Muna," kata juru bicara JRPPB Nur Arifin, dalam rilisnya, Rabu (20/7).
BACA JUGA: Partai Hanura Belum Menentukan Pilihan
Temuan lainnya lanjut Nur, ada pemilih yang menggunakan dokumen kependudukan yang sudah tidak berlaku dan identitas kependudukan berasal dari kecamatan dan kabupaten lain.
Bahkan, pihaknya juga menemukan banyak praktek politik dan menduga adanya intervensi tim pasangan calon (paslon) nomor urut 1 terhadap KPU dalam proses pelaksanaan PSU. "Penemuan terakhir, masih adanya dugaan keberpihakan aparat kepolisian kepada paslon nomor urut 1,“ imbuhnya.
BACA JUGA: Golkar Yakin Menang Walau Tanpa PDIP
Menyikapi temuan itu ujar Nur, JRPPB mendesak KPU Pusat kembali mengelar PSU di Muna karena sarat dengan berbagai kecurangan yang mencenderai demokrasi.
"Kami mendesak Mahkamah Konstitusi, jika ada gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh pihak paslon yang tidak puas, untuk mendiskualifikasi hasil PSU dikabupaten Muna," sarannya.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Siap Bertarung Head to Head
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Segera Bentuk Tim Pemenangan
Redaktur : Tim Redaksi